Polisi Tangkap 5 Pemuda yang Diduga Jadi Provokator Tawuran di Karuwisi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Unit Reskrim Polsek Makassar meringkus lima pemuda yang diduga menjadi provokator tawuran kelompok di Jalan Karuwisi, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Senin 1 Juni malam.
Adapun pria yang diamankan tersebut yakni Takdir (25) asal Jalan Kesatuan, dan Empat lagi tinggal di Jalan Kemauan, masing-masing Syukur (25), Angga (26), Ical (27) dan Ryan (25) di Kecamatan Makassar.
Kapolsek Makassar, Kompol Kodrat Muhammad Hartanto mengatakan, kelimanya diamankan di kediamannya setelah petugas menindaklanjuti informasi tentang keberadaan mereka.
"Dari hasil interogasi mereka mengakui terlibat dalam aksi tawuran. Iya seperti itu (provokator) TKP di Pasar Karuwisi. Motifnya perebutan lahan parkir saat pelaksanaan salat Idul Fitri baru-baru ini," ungkap Kodrat melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/6/2020).
Perwira polisi berpangkat satu bunga ini melanjutkan, keributan di sekitar Pasar Karuwisi, Rabu 27 Mei 2020 sekira pukul 17.00 Wita. Kelima tersangka diduga tak terima ada yang mengambil alih lahan parkir saat pelaksanaan salat Idul Fitri . Beruntung tak ada korban jiwa dalam tawuran tersebut.
"Dari kelima tersangka juga kami amankan barang bukti berupa batu dan anak panah atau busur yang digunakan saat penyerangan. Sementara masih diinterogasi di kantor," ucap Kodrat.
Kodrat menambahkan jika terbukti ditemukan adanya pelanggaran hukum, kelima pelaku dijerat Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan dan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951, karena membawa senjata tajam.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun, kalau terbukti dari hasil penyelidikan," pungkasnya.
Adapun pria yang diamankan tersebut yakni Takdir (25) asal Jalan Kesatuan, dan Empat lagi tinggal di Jalan Kemauan, masing-masing Syukur (25), Angga (26), Ical (27) dan Ryan (25) di Kecamatan Makassar.
Kapolsek Makassar, Kompol Kodrat Muhammad Hartanto mengatakan, kelimanya diamankan di kediamannya setelah petugas menindaklanjuti informasi tentang keberadaan mereka.
"Dari hasil interogasi mereka mengakui terlibat dalam aksi tawuran. Iya seperti itu (provokator) TKP di Pasar Karuwisi. Motifnya perebutan lahan parkir saat pelaksanaan salat Idul Fitri baru-baru ini," ungkap Kodrat melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/6/2020).
Perwira polisi berpangkat satu bunga ini melanjutkan, keributan di sekitar Pasar Karuwisi, Rabu 27 Mei 2020 sekira pukul 17.00 Wita. Kelima tersangka diduga tak terima ada yang mengambil alih lahan parkir saat pelaksanaan salat Idul Fitri . Beruntung tak ada korban jiwa dalam tawuran tersebut.
"Dari kelima tersangka juga kami amankan barang bukti berupa batu dan anak panah atau busur yang digunakan saat penyerangan. Sementara masih diinterogasi di kantor," ucap Kodrat.
Kodrat menambahkan jika terbukti ditemukan adanya pelanggaran hukum, kelima pelaku dijerat Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan dan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951, karena membawa senjata tajam.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun, kalau terbukti dari hasil penyelidikan," pungkasnya.
(luq)