Diduga Korupsi Dana BOS Rp214 Juta, Kepsek di Simalungun Dijebloskan ke Penjara
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menahan seorang kepala sekolah (kepsek) karena diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga merugikan negara senilai Rp214 juta. Usai diperiksa, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silau, berinisial HS (56) dititipkan selama 20 hari di LP Kelas II A Pematangsiantar, Selasa (5/10/2021).
Kepala sekolah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga korupsi penggunaan dana BOS afirmasi tahun 2019 yang merugikan negara sebanyak Rp214 juta.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Bobby Sandri mengatakan, HS mengelola dana BOS afirmasi senilai Rp214 juta yang bersumber dari dana bantuan APBN dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik untuk kebutuhan pribadinya.
Dugaan kerugian negara akibat perbuatan HS menurutnya juga sudah dihitung oleh inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah. Dari penyidikan tim kejari Simalungun, uang hasil korupsi, diduga digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya.
Menurut Bobby, tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2021 dengan ancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. “Hari ini kami sudah menahan untuk 20 hari ke depan terhadap tersangka HS selaku kepala sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silau, Kabupaten Simalungun," ungkap Bobby.
Bobby menambahkan HS tidak koperatif selama diminta mengikut tahapan penyelidikan hingga penyidikan. Selama mengikuti penyidikan, Kejari Simalungun memberi kesempatan kepada tersangka menggunakan hak-haknya dengan didampingi pengacara. Namun, saat dipanggil sampai tiga kali tidak juga datang.
Sejauh ini, Kejari Simalungun masih menetapkan satu tersangka dan kemungkinan akan didalami lagi oleh tim Jaksa Penyidik. Kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Kepala sekolah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga korupsi penggunaan dana BOS afirmasi tahun 2019 yang merugikan negara sebanyak Rp214 juta.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Bobby Sandri mengatakan, HS mengelola dana BOS afirmasi senilai Rp214 juta yang bersumber dari dana bantuan APBN dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik untuk kebutuhan pribadinya.
Dugaan kerugian negara akibat perbuatan HS menurutnya juga sudah dihitung oleh inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah. Dari penyidikan tim kejari Simalungun, uang hasil korupsi, diduga digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya.
Menurut Bobby, tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2021 dengan ancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. “Hari ini kami sudah menahan untuk 20 hari ke depan terhadap tersangka HS selaku kepala sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silau, Kabupaten Simalungun," ungkap Bobby.
Bobby menambahkan HS tidak koperatif selama diminta mengikut tahapan penyelidikan hingga penyidikan. Selama mengikuti penyidikan, Kejari Simalungun memberi kesempatan kepada tersangka menggunakan hak-haknya dengan didampingi pengacara. Namun, saat dipanggil sampai tiga kali tidak juga datang.
Sejauh ini, Kejari Simalungun masih menetapkan satu tersangka dan kemungkinan akan didalami lagi oleh tim Jaksa Penyidik. Kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
(don)