Enam Aparat Desa di Luwu Timur Terjerat Kasus Korupsi ADD
Senin, 04 Oktober 2021 - 22:24 WIB
loading...
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Muh Rifai saat merilis kasus korupsi dana desa di Luwu Timur. Foto: Sindonews/Fitra Budin
A
A
A
LUWU TIMUR - Sebanyak enam aparat desa di Luwu Timur, harus ditahan oleh kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
Kasus ini dirilis oleh Polres Luwu Timur terkait kasus dugaan korupsi di Desa Matano, Kecamatan Nuha dan Desa Tarabbi, Kecamatan Angkona, Senin (04/10/21).
Baca Juga: Operasi Patuh, Polres Lutim Kedepankan Penegakan Prokes
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Muh Rifai, mengatakan, perkara dugaan korupsi APBDesa Matano tahun 2018 dan 2019, sedangkan Tarabbi APBDesa Tarabbi tahun 2020.
"Kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Timur untuk Desa Matano Rp869.013.479, sedangkan Tarabbi Rp566.323.111," jelas Kompol Rifai didampingi Kasat Reskrim Iptu Eli Kendek dan Kasi Propam Iptu Agusman.
Kasus ini dirilis oleh Polres Luwu Timur terkait kasus dugaan korupsi di Desa Matano, Kecamatan Nuha dan Desa Tarabbi, Kecamatan Angkona, Senin (04/10/21).
Baca Juga: Operasi Patuh, Polres Lutim Kedepankan Penegakan Prokes
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Muh Rifai, mengatakan, perkara dugaan korupsi APBDesa Matano tahun 2018 dan 2019, sedangkan Tarabbi APBDesa Tarabbi tahun 2020.
"Kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Timur untuk Desa Matano Rp869.013.479, sedangkan Tarabbi Rp566.323.111," jelas Kompol Rifai didampingi Kasat Reskrim Iptu Eli Kendek dan Kasi Propam Iptu Agusman.
Lihat Juga :