Enam Aparat Desa di Luwu Timur Terjerat Kasus Korupsi ADD
loading...
A
A
A
LUWU TIMUR - Sebanyak enam aparat desa di Luwu Timur, harus ditahan oleh kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
Kasus ini dirilis oleh Polres Luwu Timur terkait kasus dugaan korupsi di Desa Matano, Kecamatan Nuha dan Desa Tarabbi, Kecamatan Angkona, Senin (04/10/21).
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Muh Rifai, mengatakan, perkara dugaan korupsi APBDesa Matano tahun 2018 dan 2019, sedangkan Tarabbi APBDesa Tarabbi tahun 2020.
"Kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Timur untuk Desa Matano Rp869.013.479, sedangkan Tarabbi Rp566.323.111," jelas Kompol Rifai didampingi Kasat Reskrim Iptu Eli Kendek dan Kasi Propam Iptu Agusman.
Dirinya menjelaskan, pada kasus dugaan di Desa Matano, penyidik menetapkan dua tersangka yaitu Kaur Keuangan inisial NR dan dilakukan penahan sejak tanggal 18 September 2021. Kemudian Kepala Desa Matano, JD yang tidak menghadiri surat panggilan ke-1 dan akan dilakukan pemanggilan ke-2.
Dan Desa Tarabbi, Kaur Keuangan Desa Tarrabbi tahun 2019, RS, Kaur Perencanaan/Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Desa Tarrabi, IGS, Sekdes Tarabbi, AP dan Staf Keuangan Desa Tarabbi, MTR. Satu tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Tarrabi, SP belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Selain itu, ia mengatakan, dalam kasus ini pasal yang dijatuhkan yakni pasal 2 subsider pasal 3 lebih subs pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2021 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e.
"Dengan ancaman hukuman yaitu pasal 2 paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000," jelas Rifai.
Kasus ini dirilis oleh Polres Luwu Timur terkait kasus dugaan korupsi di Desa Matano, Kecamatan Nuha dan Desa Tarabbi, Kecamatan Angkona, Senin (04/10/21).
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Muh Rifai, mengatakan, perkara dugaan korupsi APBDesa Matano tahun 2018 dan 2019, sedangkan Tarabbi APBDesa Tarabbi tahun 2020.
"Kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Timur untuk Desa Matano Rp869.013.479, sedangkan Tarabbi Rp566.323.111," jelas Kompol Rifai didampingi Kasat Reskrim Iptu Eli Kendek dan Kasi Propam Iptu Agusman.
Dirinya menjelaskan, pada kasus dugaan di Desa Matano, penyidik menetapkan dua tersangka yaitu Kaur Keuangan inisial NR dan dilakukan penahan sejak tanggal 18 September 2021. Kemudian Kepala Desa Matano, JD yang tidak menghadiri surat panggilan ke-1 dan akan dilakukan pemanggilan ke-2.
Dan Desa Tarabbi, Kaur Keuangan Desa Tarrabbi tahun 2019, RS, Kaur Perencanaan/Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Desa Tarrabi, IGS, Sekdes Tarabbi, AP dan Staf Keuangan Desa Tarabbi, MTR. Satu tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Tarrabi, SP belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Selain itu, ia mengatakan, dalam kasus ini pasal yang dijatuhkan yakni pasal 2 subsider pasal 3 lebih subs pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2021 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e.
"Dengan ancaman hukuman yaitu pasal 2 paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000," jelas Rifai.
(agn)