Tilep Dana Desa Rp927 Juta, Kades di Anambas Terancam 20 Tahun Penjara
Jum'at, 09 Juni 2023 - 12:17 WIB
loading...
Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang kades dan ketua TPK Desa Ulu Maras lantaran korupsi dana desa 2019. Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp927 juta. Foto SINDOnews
A
A
A
ANAMBAS - Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang kepala desa (kades) dan ketua TPK Desa Ulu Maras lantaran korupsi dana desa 2019. Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp927 juta dari total anggaran Rp3,07 miliar.
Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Raja Vindho mengatakan, tersangka berinisial R dan AR kini ditahan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Aambas. Baca juga: Habiskan Dana Desa Rp898 Juta untuk Main Ranjang, Pj Kades Divonis 6 Tahun Penjara
"Para tersangka ini membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri serta membuat laporan fiktif kegiatan," ungkap Iptu Raja, Jumat (9/6/2023).
Proses penyidikan kedua tersangka kasus korupsi dana desa Ulu Maras, Kepulauan Anambas kini sudah masuk tahap P21 dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti langsung dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Kepulauan Anambas," sambungnya. Baca juga: Terungkap! Kades Ngestikarya di Sumsel Selewengkan Dana Desa untuk Foya-foya dan Istri Muda
Kedua tersangka, lanjut Iptu Raja, dijerat pasal pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Raja Vindho mengatakan, tersangka berinisial R dan AR kini ditahan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Aambas. Baca juga: Habiskan Dana Desa Rp898 Juta untuk Main Ranjang, Pj Kades Divonis 6 Tahun Penjara
"Para tersangka ini membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri serta membuat laporan fiktif kegiatan," ungkap Iptu Raja, Jumat (9/6/2023).
Proses penyidikan kedua tersangka kasus korupsi dana desa Ulu Maras, Kepulauan Anambas kini sudah masuk tahap P21 dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti langsung dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Kepulauan Anambas," sambungnya. Baca juga: Terungkap! Kades Ngestikarya di Sumsel Selewengkan Dana Desa untuk Foya-foya dan Istri Muda
Kedua tersangka, lanjut Iptu Raja, dijerat pasal pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
(don)
Lihat Juga :