Polda Jateng Pastikan Proses Hukum 3 Tersangka Kasus PPDS FK Undip Tetap Berjalan
Selasa, 22 April 2025 - 16:06 WIB
loading...
Suasana Fakultas Kedokteran Undip, Tembalang, Kota Semarang, Selasa (22/4/2025). FOTO/EKA SETIAWAN
A
A
A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng memastikan proses hukum 3 tersangka kasus bullying dan pemerasan yang berujung tewasnya Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi FK Universitas Diponegoro ( Undip ) Semarang, tetap berjalan. Tiga tersangka itu masing-masing Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip dr. Taufik Eko Nugroho dan stafnya dr. Sri Maryani serta residen sekaligus senior korban dr. Zara Yupita Azra (ZYA).
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengemukakan berkas perkara 3 tersangka itu sudah dikirimkan ke Kejaksaan, tapi belum dinyatakan lengkap, dikembalikan ke penyidik.
"Berkasnya sudah dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), kemudian ada petunjuk P-19 dari JPU untuk dilengkapi," kata Kombes Dwi kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (22/4/2025).
Penyidik melengkapi petunjuk dari kejaksaan tersebut. "Dua pekan lalu sudah dikirim lagi ke JPU, saat ini berkas sedang dalam penelitian Kejaksaan," katanya.
Tiga tersangka itu, sebut Kombes Dwi, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Alasannya, mereka semua kooperatif, sehingga tidak ada hambatan prosesnya. "Para tersangka kooperatif dan alat-alat bukti bisa didapatkan serta proses penyidikan tidak terhambat," katanya.
Di antara 3 tersangka itu, ZYA sempat viral di media sosial beberapa hari ini, dinarasikan lulus ujian komprehensif lisan nasional pada 12 April 2025. Pengumumannya diunggah akun Instagram Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengemukakan berkas perkara 3 tersangka itu sudah dikirimkan ke Kejaksaan, tapi belum dinyatakan lengkap, dikembalikan ke penyidik.
"Berkasnya sudah dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), kemudian ada petunjuk P-19 dari JPU untuk dilengkapi," kata Kombes Dwi kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (22/4/2025).
Penyidik melengkapi petunjuk dari kejaksaan tersebut. "Dua pekan lalu sudah dikirim lagi ke JPU, saat ini berkas sedang dalam penelitian Kejaksaan," katanya.
Tiga tersangka itu, sebut Kombes Dwi, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Alasannya, mereka semua kooperatif, sehingga tidak ada hambatan prosesnya. "Para tersangka kooperatif dan alat-alat bukti bisa didapatkan serta proses penyidikan tidak terhambat," katanya.
Di antara 3 tersangka itu, ZYA sempat viral di media sosial beberapa hari ini, dinarasikan lulus ujian komprehensif lisan nasional pada 12 April 2025. Pengumumannya diunggah akun Instagram Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif.
Lihat Juga :