Habiskan Dana Desa Rp898 Juta untuk Main Ranjang, Pj Kades Divonis 6 Tahun Penjara
Rabu, 31 Mei 2023 - 17:03 WIB
loading...
Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Herman Sawiran (42) dihukum enam tahun penjara dan denda Rp250 juta. Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A
A
A
PALEMBANG - Herman Sawiran (42), mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta. Herman Sawiran dinyatakan bersalah, telah menilep Rp898 juta dana desa.
Baca juga: Staf Desa di Kabupaten Bogor Gelapkan Dana Desa dan BLT Rp300 Juta
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Editarial mewajibkan terdakwa mengembalikan dana desa yang telah ditilep, subsider 2,5 tahun penjara. Dalam persidangan juga terungkap fakta, dana desa yang ditilep Herman Sawiran tersebut, habis untuk main ranjang dengan perempuan.
Putusan majelis hakim ini, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau, yang menuntut Herman Sawiran, dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair tiga bulan penjata, dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp898 juta.
Baca juga: Bacaleg Perindo Angela Tanoesoedibjo Dukung UMKM dengan Bagikan Gerobak Gratis
Kasipidsus Kejari Lubuklingga, Hamdan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan mejalis hakim Pengadilan Tipikor Palembang tersebut. "Vonis hakim di bawah dari tuntutan JPU, oleh karena itu kami masih pikir-pikir, dan laporkan kepada pimpinan dulu," katanya.
Baca juga: Staf Desa di Kabupaten Bogor Gelapkan Dana Desa dan BLT Rp300 Juta
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Editarial mewajibkan terdakwa mengembalikan dana desa yang telah ditilep, subsider 2,5 tahun penjara. Dalam persidangan juga terungkap fakta, dana desa yang ditilep Herman Sawiran tersebut, habis untuk main ranjang dengan perempuan.
Putusan majelis hakim ini, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau, yang menuntut Herman Sawiran, dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair tiga bulan penjata, dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp898 juta.
Baca juga: Bacaleg Perindo Angela Tanoesoedibjo Dukung UMKM dengan Bagikan Gerobak Gratis
Kasipidsus Kejari Lubuklingga, Hamdan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan mejalis hakim Pengadilan Tipikor Palembang tersebut. "Vonis hakim di bawah dari tuntutan JPU, oleh karena itu kami masih pikir-pikir, dan laporkan kepada pimpinan dulu," katanya.
Lihat Juga :