Habiskan Dana Desa Rp898 Juta untuk Main Ranjang, Pj Kades Divonis 6 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Herman Sawiran (42), mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta. Herman Sawiran dinyatakan bersalah, telah menilep Rp898 juta dana desa.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Editarial mewajibkan terdakwa mengembalikan dana desa yang telah ditilep, subsider 2,5 tahun penjara. Dalam persidangan juga terungkap fakta, dana desa yang ditilep Herman Sawiran tersebut, habis untuk main ranjang dengan perempuan.
Putusan majelis hakim ini, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau, yang menuntut Herman Sawiran, dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair tiga bulan penjata, dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp898 juta.
Kasipidsus Kejari Lubuklingga, Hamdan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan mejalis hakim Pengadilan Tipikor Palembang tersebut. "Vonis hakim di bawah dari tuntutan JPU, oleh karena itu kami masih pikir-pikir, dan laporkan kepada pimpinan dulu," katanya.
Ditambahkan Hamdan, tuntutan yang dilayangkan oleh JPU terhadap terdakwa Herman Sawiran sudah sesuai dengan perbuatannya selama ini. Terlebih uang negara itu dihabiskan untuk hal yang tidak benar, yakni untuk main perempuan. "Dana desa itu dihabiskan oleh terdakwa untuk main perempuan, hingga menyebakan kerugian negara, dan belum ada yang dikembalikan oleh terdakwa," katanya.
Dana desa yang diselewengkan oleh terdakwa, meliputi dana untuk honor, guru ngaji, guru PAUD, dan sebagainya. Lalu anggaran pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan gedung desa, sarana dan prasarana kantor desa, serta kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.
Akibat perbuatan terdakwa Herman Sawiran, menurut hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, kerugian negara mencapai Rp898 juta, yang berasal dari dana desa tahun anggaran 2019-2020. "Terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun, dan berhasil ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Provinsi Riau," pungkasnya.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Editarial mewajibkan terdakwa mengembalikan dana desa yang telah ditilep, subsider 2,5 tahun penjara. Dalam persidangan juga terungkap fakta, dana desa yang ditilep Herman Sawiran tersebut, habis untuk main ranjang dengan perempuan.
Putusan majelis hakim ini, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau, yang menuntut Herman Sawiran, dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair tiga bulan penjata, dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp898 juta.
Kasipidsus Kejari Lubuklingga, Hamdan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan mejalis hakim Pengadilan Tipikor Palembang tersebut. "Vonis hakim di bawah dari tuntutan JPU, oleh karena itu kami masih pikir-pikir, dan laporkan kepada pimpinan dulu," katanya.
Ditambahkan Hamdan, tuntutan yang dilayangkan oleh JPU terhadap terdakwa Herman Sawiran sudah sesuai dengan perbuatannya selama ini. Terlebih uang negara itu dihabiskan untuk hal yang tidak benar, yakni untuk main perempuan. "Dana desa itu dihabiskan oleh terdakwa untuk main perempuan, hingga menyebakan kerugian negara, dan belum ada yang dikembalikan oleh terdakwa," katanya.
Dana desa yang diselewengkan oleh terdakwa, meliputi dana untuk honor, guru ngaji, guru PAUD, dan sebagainya. Lalu anggaran pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan gedung desa, sarana dan prasarana kantor desa, serta kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.
Akibat perbuatan terdakwa Herman Sawiran, menurut hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, kerugian negara mencapai Rp898 juta, yang berasal dari dana desa tahun anggaran 2019-2020. "Terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun, dan berhasil ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Provinsi Riau," pungkasnya.
(eyt)