Terungkap! Kades Ngestikarya di Sumsel Selewengkan Dana Desa untuk Foya-foya dan Istri Muda

Rabu, 10 Mei 2023 - 19:30 WIB
loading...
Terungkap! Kades Ngestikarya di Sumsel Selewengkan Dana Desa untuk Foya-foya dan Istri Muda
Kades Ngestikarya di Sumsel yang menyelewengkan dana desa ternyata untuk berfoya-foya dan istri muda. Foto: Istimewa
A A A
PALEMBANG - Terungkap fakta di persidangan bahwa Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ngestikarya, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Sawiran menyelewengkan dana desa untuk berfoya-foya dan istri muda.

Sang kades pun kini dituntut pidana penjara selama 7 tahun setelah terbukti menyelewengkan dana desa sebesar Rp900 juta.

Tak hanya itu, JPU Kejari Lubuklinggau juga menuntut agar Herman ikut membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.



Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Editerial, Herman Sawiran dinilai telah terbukti melanggar dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau.

"Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Undang-Undang Tentang Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," kata JPU Hamdan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (10/5/2023).



Selain itu, lanjut Hamdan, terdakwa Herman Sawiran juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp898,6 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana tambahan 3 tahun dan 6 bulan penjara," bebernya.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara lisan ataupun tertulis pada sidang yang akan digelar Rabu pekan depan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1047 seconds (0.1#10.140)