Terungkap! Kades Ngestikarya di Sumsel Selewengkan Dana Desa untuk Foya-foya dan Istri Muda
Rabu, 10 Mei 2023 - 19:30 WIB
loading...
Kades Ngestikarya di Sumsel yang menyelewengkan dana desa ternyata untuk berfoya-foya dan istri muda. Foto: Istimewa
A
A
A
PALEMBANG - Terungkap fakta di persidangan bahwa Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ngestikarya, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Sawiran menyelewengkan dana desa untuk berfoya-foya dan istri muda.
Sang kades pun kini dituntut pidana penjara selama 7 tahun setelah terbukti menyelewengkan dana desa sebesar Rp900 juta.
Tak hanya itu, JPU Kejari Lubuklinggau juga menuntut agar Herman ikut membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp379 Juta, Mantan Kades di OKU Terancam 20 Tahun Penjara
Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Editerial, Herman Sawiran dinilai telah terbukti melanggar dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau.
"Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Undang-Undang Tentang Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," kata JPU Hamdan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (10/5/2023).
Sang kades pun kini dituntut pidana penjara selama 7 tahun setelah terbukti menyelewengkan dana desa sebesar Rp900 juta.
Tak hanya itu, JPU Kejari Lubuklinggau juga menuntut agar Herman ikut membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp379 Juta, Mantan Kades di OKU Terancam 20 Tahun Penjara
Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Editerial, Herman Sawiran dinilai telah terbukti melanggar dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau.
"Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Undang-Undang Tentang Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," kata JPU Hamdan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (10/5/2023).
Lihat Juga :