Cubit Murid Akibat Berkelahi, Kepala Sekolah di Tulangbawang Terkapar Dibacok Wali Murid
loading...
A
A
A
TULANGBAWANG - Kepala SD Negeri 6 Karta Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Rilwan Syahril terkapar usai dibacok oleh seorang wali murid. Dia menderita luka berat dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, usai lengan kanannya ditebas parang oleh pelaku.
Pelaku yang diketahui bernama Budi, sempat kabur ke kebun karet usai melakukan pembacokan. Kasus pembacokan ini terjadi, usai anak Budi berkelahi dengan teman sekolahnya, dan dilerai oleh korban.
Saat dikonfirmasi, Rilwan mengaku telah melerai anak pelaku saat berkelahi dengan teman sekolahnya. "Mungkin anaknya membuat laporan berbeda ke orang tuanya, sehingga orang tuanya emosi dan melakukan pembacokan ," ujarnya, Minggu (3/10/2021).
Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap polisi tidak jauh dari rumahnya. Kepala Unit 1 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Ipda Idham Khoir mengatakan, motif pelaku membacok korban karena tidak senang korban menjewer telinga anaknya.
"Akibat perbuatan yang dilakukannya, kini pelaku kami tahan untuk proses penyelidikan. Pelaku penganiayaan dan pembacokan ini, terancam hukuman penjara selama lima tahun," tegas Idham Khoir.
Lihat Juga: Polisi Selidiki Kasus Siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang Disuruh Menggonggong oleh Wali Murid
Pelaku yang diketahui bernama Budi, sempat kabur ke kebun karet usai melakukan pembacokan. Kasus pembacokan ini terjadi, usai anak Budi berkelahi dengan teman sekolahnya, dan dilerai oleh korban.
Saat dikonfirmasi, Rilwan mengaku telah melerai anak pelaku saat berkelahi dengan teman sekolahnya. "Mungkin anaknya membuat laporan berbeda ke orang tuanya, sehingga orang tuanya emosi dan melakukan pembacokan ," ujarnya, Minggu (3/10/2021).
Baca Juga
Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap polisi tidak jauh dari rumahnya. Kepala Unit 1 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Ipda Idham Khoir mengatakan, motif pelaku membacok korban karena tidak senang korban menjewer telinga anaknya.
"Akibat perbuatan yang dilakukannya, kini pelaku kami tahan untuk proses penyelidikan. Pelaku penganiayaan dan pembacokan ini, terancam hukuman penjara selama lima tahun," tegas Idham Khoir.
Lihat Juga: Polisi Selidiki Kasus Siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang Disuruh Menggonggong oleh Wali Murid
(eyt)