Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Masuk Blitar, Negara Tekor Ratusan Juta
loading...
A
A
A
BLITAR - Sebanyak 42.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa cukai atau ilegal disita petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Blitar.
Seorang laki-laki berinisial MR warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar juga diamankan. Dia diduga sebagai pengedar.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Muhammad Ayub Yanuar kepada wartawan.
Baca juga: Suasana Menyeramkan Kampung 1001 Malam Perlahan Sirna, Lantunan Alquran Kini Menggema
Di depan petugas, ia mengaku mendapatkan semua rokok tanpa pita cukai tersebut dari luar kota. "Saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan," kata Yanuar. Penangkapan MR berawal dari maraknya rokok ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Blitar.
Dalam penyelidikan terungkap rokok jenis SKM tanpa pita cukai tersebut dipasok dari luar kota. MR teridentifikasi sebagai penerima pasokan sekaligus yang mengedarkannya. Ia mengaku baru beroperasi tiga bulan.
Baca juga: Buka Layanan Suntik Pemutih Ilegal, Tukang Cukur ini Ditangkap Polisi
Sasaran marketingnya adalah warung atau toko kecil di wilayah pedesaan. Sementara selain 42.000 batang, di gudang yang menyatu dengan tempat tinggal MR, petugas mendapati 717.200 batang rokok tanpa cukai, yang juga siap edar.
Menurut Yanuar, nilai ekonomis ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 774 juta. Praktik yang dilakukan pelaku berpotensi merugikan negara sebesar Rp 398 juta. "Kerugian negara mencapai ratusan juta. Saat ini kasusnya masih terus kita kembangkan," pungkas Yanuar
Seorang laki-laki berinisial MR warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar juga diamankan. Dia diduga sebagai pengedar.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Muhammad Ayub Yanuar kepada wartawan.
Baca juga: Suasana Menyeramkan Kampung 1001 Malam Perlahan Sirna, Lantunan Alquran Kini Menggema
Di depan petugas, ia mengaku mendapatkan semua rokok tanpa pita cukai tersebut dari luar kota. "Saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan," kata Yanuar. Penangkapan MR berawal dari maraknya rokok ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Blitar.
Dalam penyelidikan terungkap rokok jenis SKM tanpa pita cukai tersebut dipasok dari luar kota. MR teridentifikasi sebagai penerima pasokan sekaligus yang mengedarkannya. Ia mengaku baru beroperasi tiga bulan.
Baca juga: Buka Layanan Suntik Pemutih Ilegal, Tukang Cukur ini Ditangkap Polisi
Sasaran marketingnya adalah warung atau toko kecil di wilayah pedesaan. Sementara selain 42.000 batang, di gudang yang menyatu dengan tempat tinggal MR, petugas mendapati 717.200 batang rokok tanpa cukai, yang juga siap edar.
Menurut Yanuar, nilai ekonomis ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 774 juta. Praktik yang dilakukan pelaku berpotensi merugikan negara sebesar Rp 398 juta. "Kerugian negara mencapai ratusan juta. Saat ini kasusnya masih terus kita kembangkan," pungkas Yanuar
(msd)