Buka Layanan Suntik Pemutih Ilegal, Tukang Cukur ini Ditangkap Polisi

Minggu, 03 Oktober 2021 - 12:06 WIB
loading...
Buka Layanan Suntik Pemutih Ilegal, Tukang Cukur ini Ditangkap Polisi
Polisi mengamankan Miftakhul Makhin, warga Duduksampeyan, Gresik karena membuka praktik suntik pemutih ilegal. SINDOnews/Ashadi
A A A
GRESIK - Polisi mengamankan Miftakhul Makhin, warga Duduksampeyan, Gresik. Pasalnya, pria 34 tahun yang berprofesi sebagai tukang cukur itu nyambi praktik nyuntik putih tanpa legalitas alias ilegal.

Pelaku diduga telah melakukan praktik kesehatan ilegal l ayanan suntik pemutih kulit. Banyak pasien tergiur karena harganya yang murah. Di antaranya para emak-emak dan remaja putri.

Agar menarik pelanggan pelaku menawarkan 5 paket suntik putih. Di antaranya paket premium dibandrol Rp 750.00. Paket silver seharg Rp 1.000.000. Paket platinum Rp 1.500.000. Paket gold Rp 2.500.000 dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000.

Miftahul membuka praktik kecantikan abal-abal itu di barbershop miliknya di Desa Duduksampeyan, kecamatan setempat, Gresik Jawa Timur. Keahlihanya menyuntikan obat pemutih kulit didapatkan dari melihat video di youtube.

Kapolsek Duduksampean AKP Bambang Angkasa mengatakan, modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp sehingga menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan ada juga pemuda ingin putih menjadi pelanggannya.

"Penggerebekan praktik suntik kulit putih berdasarkan laporan dari masyarakat. Kami khawatir, jika layanan ilegal itu dibiarkan akan menimbulkan dampak kesehatan serius bagi pengunjung yang datang," katanya Minggu (3/10/2021).

Ditambahkan, pelaku merupakan lulusan SMA, yang secara pendidikan tidak punya kapasitas dalam melakukan praktik kecantikan. Tindakannya oleh polisi dianggap ilegal. Atas hal itu, praktik kecantikan abal-abal itu digerebek oleh petugas.

"Pelaku mengelabuhi pasien seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter. Padahal pelaku hanyalah tukang cukur rambut biasa yang belajar pengobatan dari online. Pelaku tidak memiliki surat tanda registrasi dokter maupun praktek pelayanan," jelasnya.

Dalam penggerebakan itu, petugas menyita berbagai barang bukti. Antara lain, 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract. Baca: Pemerintah Awasi Proyek Pariwisata Strategis Gunakan Aplikasi Digital.

Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online.

Kepada polisi, Miftahul nekat membuka praktik kecantikan karena terdesak dengan utang pinjaman online. Usaha potong pambut yang dirintisnya hampir belasan tahun itu, belum bisa mencukupi gaya hidupnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Baca Juga: Kabur saat Diminta Tunjukkan Bukti Kejahatan, Mantan Sekuriti Ditembak Polisi.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)