Jaksa Kembalikan Berkas 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua ke Polisi
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 16:15 WIB
loading...
Kondisi bangunan Rumah Sakit Batua yang mangkrak karena dugaan kasus korupsi. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengembalikan 13 tersangka dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Batua Kota Makassar ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel. Pengembalian berkas alias P-19 dilakukan pada Kamis (30/9) lalu.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Idil, mengatakan pengembalian dilakukan pihaknya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti berkas perkara. Hasilnya, berkas perkara tersebut dianggap kurang lengkap dan masih ada yang harus dilengkapi dari penyidik kepolisian .
Baca Juga: Sudah Dilimpahkan, Kejati Mulai Teliti Berkas 13 Tersangka RS Batua
"Benar, dikembalikan ke penyidik kemarin, untuk dilengkapi. Terdapat kekurangan kelengkapan formil dan materil dalam berkas perkara," kata Idil kepada KORAN SINDO, Jumat (1/10/).
Meski begitu, Idil enggan menjelaskan lebih jauh terkait kekurangan berkas perkara kasus tersebut, baik dari segi formil maupun materil. "Maaf, kami tidak bisa sebutkan," singkat dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan, amengaku penyidik tindak pidana korupsi telah menerima pengembalian berkas perkara itu. "Penyidik sedang bekerja untuk melengkapi kekurangan yang diminta oleh JPU Kejati Sulsel," ujarnya.
Namun, terkait apa-apa saja yang perlu dilengkapi pihaknya, Zulpan juga enggan berkomentar. "Intinya susai yang disebutkan pihak Kejati, terkait kelengkapan formil dan materil. Mohon maaf saya tidak bisa sampaikan," jelasnya.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Idil, mengatakan pengembalian dilakukan pihaknya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti berkas perkara. Hasilnya, berkas perkara tersebut dianggap kurang lengkap dan masih ada yang harus dilengkapi dari penyidik kepolisian .
Baca Juga: Sudah Dilimpahkan, Kejati Mulai Teliti Berkas 13 Tersangka RS Batua
"Benar, dikembalikan ke penyidik kemarin, untuk dilengkapi. Terdapat kekurangan kelengkapan formil dan materil dalam berkas perkara," kata Idil kepada KORAN SINDO, Jumat (1/10/).
Meski begitu, Idil enggan menjelaskan lebih jauh terkait kekurangan berkas perkara kasus tersebut, baik dari segi formil maupun materil. "Maaf, kami tidak bisa sebutkan," singkat dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan, amengaku penyidik tindak pidana korupsi telah menerima pengembalian berkas perkara itu. "Penyidik sedang bekerja untuk melengkapi kekurangan yang diminta oleh JPU Kejati Sulsel," ujarnya.
Namun, terkait apa-apa saja yang perlu dilengkapi pihaknya, Zulpan juga enggan berkomentar. "Intinya susai yang disebutkan pihak Kejati, terkait kelengkapan formil dan materil. Mohon maaf saya tidak bisa sampaikan," jelasnya.
Lihat Juga :