Jaksa Kembalikan Berkas 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua ke Polisi

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 16:15 WIB
loading...
Jaksa Kembalikan Berkas...
Kondisi bangunan Rumah Sakit Batua yang mangkrak karena dugaan kasus korupsi. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengembalikan 13 tersangka dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Batua Kota Makassar ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel. Pengembalian berkas alias P-19 dilakukan pada Kamis (30/9) lalu.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Idil, mengatakan pengembalian dilakukan pihaknya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti berkas perkara. Hasilnya, berkas perkara tersebut dianggap kurang lengkap dan masih ada yang harus dilengkapi dari penyidik kepolisian .



"Benar, dikembalikan ke penyidik kemarin, untuk dilengkapi. Terdapat kekurangan kelengkapan formil dan materil dalam berkas perkara," kata Idil kepada KORAN SINDO, Jumat (1/10/).

Meski begitu, Idil enggan menjelaskan lebih jauh terkait kekurangan berkas perkara kasus tersebut, baik dari segi formil maupun materil. "Maaf, kami tidak bisa sebutkan," singkat dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan, amengaku penyidik tindak pidana korupsi telah menerima pengembalian berkas perkara itu. "Penyidik sedang bekerja untuk melengkapi kekurangan yang diminta oleh JPU Kejati Sulsel," ujarnya.

Namun, terkait apa-apa saja yang perlu dilengkapi pihaknya, Zulpan juga enggan berkomentar. "Intinya susai yang disebutkan pihak Kejati, terkait kelengkapan formil dan materil. Mohon maaf saya tidak bisa sampaikan," jelasnya.

Diketahui pelimpahan berkas tahap awal kasus yang merugikan negara puluhan miliar ke Kejati Sulsel dilakukan pada Kamis, 16 September lalu. Adapun 13 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek RS tipe C yang menelan biaya Rp25,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD Kota Makassar 2018 lalu.Masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, ATR dan RP.

Adapun rincian peran tersangka yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).



Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) III. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.

Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sempat memanggil Walikota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto, Jumat (26/8) siang. Danny dipanggil untuk mengklarifikasi dugaan korupsi pembangunan RS tersebut.

"Dia sebagai saksi. Ini baru pertama kali (pemeriksaan). Kita klarifikasi sejauh mana pengetahuannya tentang proyek pembangunan RS Batua," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli.



Dia menerangkan pihaknya fokus mengambil keterangan terkait seputar pengetahuan awal proyek rumah sakit tipe C yang merugikan negara sekira Rp22 Miliar.



"Kita tanya bagaimana awalnya proyek ini, bagaimana perencanaannya, bagaimana pelaksanaannya, pengawasan dan sebagainya. Saya lupa, jam berapa (mulai dan selesai diperiksa)," ungkapnya.

Fadli menekankan pemeriksaan tersebut jadi bagian pendalaman penyidikan pasca penetapan 13 tersangka korupsi RS Batua Makassar. "Kita masih pengembangan terus apakah ada tersangka baru atau belum, itu kita kaji terus," imbuhnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1665 seconds (0.1#10.140)