Sudah Dilimpahkan, Kejati Mulai Teliti Berkas 13 Tersangka RS Batua
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pengusutan kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Batua , Kota Makassar, memasuki babak baru, setelah penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel . Kini, kejaksaan pun mulai meneliti berkas dari 13 tersangka kasus yang menjadi atensi publik tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan, menyampaikan pelimpahan berkas kasus tersebut dilakukan baru-baru ini. "Kamis kemarin penyidik sudah melakukan tahap I," kata dia, kepada SINDOnews, Jumat (17/9).
Meski demikian, Zulpan mengaku belum bisa menyebutkan kapan pemeriksaan tersangka kasus itu rampung. Pihaknya masih harus menunggu penyampaian lanjutan dari penelitian atau pemeriksaan pihak kejaksaan.
"Intinya begini, kalau sudah tahap I itu kan sudah periksa semua tersangkanya. Sekarang tinggal tunggu dari jaksa, apakah berkas itu P-21 atau tidak, yang jelas berkasnya sudah dikirim," kata Zulpan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel , Idil, turut membenarkan pelimpahan berkas kasus tersebut. Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah meneliti berkasnya. "Kita cek syarat formil dan materilnya, apakah sudah sesuai," ucapnya.
Idil bilang jika nantinya berkas tersebut dinyatakan belum lengkap, maka pihaknya bakal mengembalikan berkasnya ke kepolisian untuk diperbaiki. "Bisa jadi begitu, kita teliti dulu," paparnya.
Sekadar diketahui, ada 13 tersangka kasus dugaan korupsi proyek RS tipe C yang menelan biaya Rp25,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD Kota Makassar 2018 lalu. Masing-masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, ATR dan RP.
Adapun rincian peran tersangka yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP)
Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3. Sedangkan MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHP.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan, menyampaikan pelimpahan berkas kasus tersebut dilakukan baru-baru ini. "Kamis kemarin penyidik sudah melakukan tahap I," kata dia, kepada SINDOnews, Jumat (17/9).
Meski demikian, Zulpan mengaku belum bisa menyebutkan kapan pemeriksaan tersangka kasus itu rampung. Pihaknya masih harus menunggu penyampaian lanjutan dari penelitian atau pemeriksaan pihak kejaksaan.
"Intinya begini, kalau sudah tahap I itu kan sudah periksa semua tersangkanya. Sekarang tinggal tunggu dari jaksa, apakah berkas itu P-21 atau tidak, yang jelas berkasnya sudah dikirim," kata Zulpan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel , Idil, turut membenarkan pelimpahan berkas kasus tersebut. Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah meneliti berkasnya. "Kita cek syarat formil dan materilnya, apakah sudah sesuai," ucapnya.
Idil bilang jika nantinya berkas tersebut dinyatakan belum lengkap, maka pihaknya bakal mengembalikan berkasnya ke kepolisian untuk diperbaiki. "Bisa jadi begitu, kita teliti dulu," paparnya.
Sekadar diketahui, ada 13 tersangka kasus dugaan korupsi proyek RS tipe C yang menelan biaya Rp25,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD Kota Makassar 2018 lalu. Masing-masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, ATR dan RP.
Adapun rincian peran tersangka yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP)
Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3. Sedangkan MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHP.
(tri)