Sudah Dilimpahkan, Kejati Mulai Teliti Berkas 13 Tersangka RS Batua
Jum'at, 17 September 2021 - 18:21 WIB
loading...
Penyidik Kejati Sulsel mulai meneliti berkas 13 tersangka kasus dugaan korupsi RS Batua, setelah kepolisian melimpahkan berkas kasus tersebut. Foto/Ilustrasi/Dok SINDONews
A
A
A
MAKASSAR - Pengusutan kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Batua , Kota Makassar, memasuki babak baru, setelah penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel . Kini, kejaksaan pun mulai meneliti berkas dari 13 tersangka kasus yang menjadi atensi publik tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan, menyampaikan pelimpahan berkas kasus tersebut dilakukan baru-baru ini. "Kamis kemarin penyidik sudah melakukan tahap I," kata dia, kepada SINDOnews, Jumat (17/9).
Baca Juga: Polda Diminta Tidak Ragu Usut Tersangka Lain Kasus Korupsi RS Batua
Meski demikian, Zulpan mengaku belum bisa menyebutkan kapan pemeriksaan tersangka kasus itu rampung. Pihaknya masih harus menunggu penyampaian lanjutan dari penelitian atau pemeriksaan pihak kejaksaan.
"Intinya begini, kalau sudah tahap I itu kan sudah periksa semua tersangkanya. Sekarang tinggal tunggu dari jaksa, apakah berkas itu P-21 atau tidak, yang jelas berkasnya sudah dikirim," kata Zulpan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel , Idil, turut membenarkan pelimpahan berkas kasus tersebut. Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah meneliti berkasnya. "Kita cek syarat formil dan materilnya, apakah sudah sesuai," ucapnya.
Idil bilang jika nantinya berkas tersebut dinyatakan belum lengkap, maka pihaknya bakal mengembalikan berkasnya ke kepolisian untuk diperbaiki. "Bisa jadi begitu, kita teliti dulu," paparnya.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan, menyampaikan pelimpahan berkas kasus tersebut dilakukan baru-baru ini. "Kamis kemarin penyidik sudah melakukan tahap I," kata dia, kepada SINDOnews, Jumat (17/9).
Baca Juga: Polda Diminta Tidak Ragu Usut Tersangka Lain Kasus Korupsi RS Batua
Meski demikian, Zulpan mengaku belum bisa menyebutkan kapan pemeriksaan tersangka kasus itu rampung. Pihaknya masih harus menunggu penyampaian lanjutan dari penelitian atau pemeriksaan pihak kejaksaan.
"Intinya begini, kalau sudah tahap I itu kan sudah periksa semua tersangkanya. Sekarang tinggal tunggu dari jaksa, apakah berkas itu P-21 atau tidak, yang jelas berkasnya sudah dikirim," kata Zulpan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel , Idil, turut membenarkan pelimpahan berkas kasus tersebut. Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah meneliti berkasnya. "Kita cek syarat formil dan materilnya, apakah sudah sesuai," ucapnya.
Idil bilang jika nantinya berkas tersebut dinyatakan belum lengkap, maka pihaknya bakal mengembalikan berkasnya ke kepolisian untuk diperbaiki. "Bisa jadi begitu, kita teliti dulu," paparnya.
Lihat Juga :