Majelis Hakim Tidak Satu Suara dalam Putusan Kasus Batua

Kamis, 16 Juni 2022 - 21:01 WIB
loading...
Majelis Hakim Tidak...
Suasana sidang putusan alias vonis perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018 alias Rumah Sakit (RS) Batua di PN Makassar. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018 alias Rumah Sakit (RS) Batua Makassar telah memasuki babak akhir. Belasan terdakwa dalam kasus itu divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/6/2022).

Menariknya, putusan kasus RS Batua diwarnai dissenting opinion. Majelis hakim ternyata tidak satu suara untuk vonis terdakwa Andi Erwin Hatta. Farid Hidayat Sopamena selaku hakim ketua yang mengadili perkara itu menyatakan untuk Erwin Hatta semestinya dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Berpotensi Gagal Konstruksi, Dewan Harap Penyelesaian Kasus RS Batua

"Menyatakan terdakwa Andi Erwin Hatta Sulolipu tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran berdasarkan dakwaan primer dan subsisder yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim dalam materi dissenting opinian yang dibacakan sendiri, Kamis (16/6/2022).

Masih dalam materi dissenting opinion, Hakim Farid menyatakan, harusnya Andi Erwin Hatta dibebaskan dari segala tuntutan. "Membersihkan dan memulihkan nama baik terdakwa Andi Erwin Hatta," tukasnya.

Diketahui, saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi RS Batua yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke depan majelis hakim, terungkap tidak ada keterlibatan dari Erwin Hatta secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pelelangan proyek hingga pelaksanaan pembangunan.

Demikian pula terkait dengan adanya dugaan intervensi proses lelang proyek pembangunan RS Batua, di mana JPU menghadirkan Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar, tidak ada fakta baik langsung maupun tidak langsung yang menunjukkan keterlibatan Erwin Hatta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Koalisi Advokasi Jurnalis...
Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai di Depan PN Makassar
Gugatan Praperadilan...
Gugatan Praperadilan Ernawati-Ahimsa Ditolak, Polisi Lanjutkan Penyidikan
Majelis Hakim Tidak...
Majelis Hakim Tidak Satu Suara dalam Putusan Kasus Batua
Ahli Hukum Sebut Tuntutan...
Ahli Hukum Sebut Tuntutan JPU terhadap Rekanan Kasus RS Batua Keliru
Rekomendasi
Anak Meisya Siregar...
Anak Meisya Siregar Nyaris Tenggelam Terseret Ombak di Bali, Bebi Romeo Terpukul
Ricuh usai Final Piala...
Ricuh usai Final Piala Dunia 2026! Pemain Argentina Layangkan Pukulan Terancam Sanksi
1 Lagi Tentara AS Tewas...
1 Lagi Tentara AS Tewas Diserang Drone Iran
Berita Terkini
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
Hujan Deras Guyur Bogor...
Hujan Deras Guyur Bogor saat Kemarau, BMKG: Dipicu Gangguan Atmosfer Regional
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved