Majelis Hakim Tidak Satu Suara dalam Putusan Kasus Batua

Kamis, 16 Juni 2022 - 21:01 WIB
loading...
Majelis Hakim Tidak...
Suasana sidang putusan alias vonis perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018 alias Rumah Sakit (RS) Batua di PN Makassar. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018 alias Rumah Sakit (RS) Batua Makassar telah memasuki babak akhir. Belasan terdakwa dalam kasus itu divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/6/2022).

Menariknya, putusan kasus RS Batua diwarnai dissenting opinion. Majelis hakim ternyata tidak satu suara untuk vonis terdakwa Andi Erwin Hatta. Farid Hidayat Sopamena selaku hakim ketua yang mengadili perkara itu menyatakan untuk Erwin Hatta semestinya dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Berpotensi Gagal Konstruksi, Dewan Harap Penyelesaian Kasus RS Batua

"Menyatakan terdakwa Andi Erwin Hatta Sulolipu tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran berdasarkan dakwaan primer dan subsisder yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim dalam materi dissenting opinian yang dibacakan sendiri, Kamis (16/6/2022).

Masih dalam materi dissenting opinion, Hakim Farid menyatakan, harusnya Andi Erwin Hatta dibebaskan dari segala tuntutan. "Membersihkan dan memulihkan nama baik terdakwa Andi Erwin Hatta," tukasnya.

Diketahui, saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi RS Batua yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke depan majelis hakim, terungkap tidak ada keterlibatan dari Erwin Hatta secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pelelangan proyek hingga pelaksanaan pembangunan.

Demikian pula terkait dengan adanya dugaan intervensi proses lelang proyek pembangunan RS Batua, di mana JPU menghadirkan Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar, tidak ada fakta baik langsung maupun tidak langsung yang menunjukkan keterlibatan Erwin Hatta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Koalisi Advokasi Jurnalis...
Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai di Depan PN Makassar
Gugatan Praperadilan...
Gugatan Praperadilan Ernawati-Ahimsa Ditolak, Polisi Lanjutkan Penyidikan
Majelis Hakim Tidak...
Majelis Hakim Tidak Satu Suara dalam Putusan Kasus Batua
Ahli Hukum Sebut Tuntutan...
Ahli Hukum Sebut Tuntutan JPU terhadap Rekanan Kasus RS Batua Keliru
Rekomendasi
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved