Nilai Kerugian Negara Kasus RS Batua pada Tuntutan JPU Tak Sesuai Hasil Audit BPK

Minggu, 12 Juni 2022 - 19:02 WIB
loading...
Nilai Kerugian Negara Kasus RS Batua pada Tuntutan JPU Tak Sesuai Hasil Audit BPK
Nilai kerugian negara pada kasus dugaan korupsi RS Batua untuk dua terdakwa pada tuntutan JPU disebut tidak sesuai hasil audit BPK. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Penetapan nilai kerugian negara dalam materi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Andi Ilham Hatta dan Kadafi Marikar dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua atau konstruksi Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018, membalikkan serta mengabaikan fakta dari hasil audit yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Fakta terkait hasil audit BPK yang diabaikan JPU dalam materi tuntutannya merujuk nilai kerugian negara yang dibebankan terhadap Ilham dan Kadafi. Di mana JPU menyebutkan Ilham bertanggung jawab terhadap kerugian negara sebesar Rp18,75 miliar lebih dan Kadafi sekitar Rp3 miliar lebih.



Penyebutan nilai kerugian negara tersebut tidak sesuai dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh BPK, di mana ahli kerugian negara dalam laporannya nomor 10/LHP/XXI/06/2021 menegaskan bahwa Ilham bertanggungjawab pada kerugian negara hanya sebesar Rp5,71 miliar lebih dan Kadafi malah lebih besar yakni Rp8,69 miliar.

Merujuk pada hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK tertanggal 17 Juni 2021 dan terima oleh penyidik kepolisian serta JPU, menunjukkan indikasi kalau jaksa mengabaikan dan membalikkan fakta, khususnya dalam penyebutan tanggungjawab beban kerugian negara.

"Kami menghitung kerugian negara berdasarkan keterangan ahli konstruksi. Untuk pertanggungjawaban kami menerbitkan LHP dengan kata lain kami bertanggungjawab atas kerugian negara," kata ahli kerugian negara dari BPK Christian Hasian dalam keterangannya di muka persidangan saat menjadi saksi ahli pada persidangan Senin (25/5/2022) lalu.

Penetapan kerugian negara yang harus ditanggung oleh Ilham dan Kadafi dalam LHP yang dikeluarkan BPK, menurut Cristian dalam persidangan dihitung dan dilakukan pengujian dengan mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang berharga yang nyata dan pasti jumlahnya.

Sementara itu, Muhammad Syahban Munawir, penasihat hukum Andi Ilham Hatta ikut mempertanyakan dasar Jaksa Penuntut Umum untuk membebankan nilai kerugian negara sebesar Rp18,75 miliar kepada kliennya.

"Hasil audit LHP investigatif BPK sendiri terkait dengan perhitungan nilai kerugian negara pembangunan RS Batua hanya sebesar Rp5,71 miliar. Temuan BPK malah menunjukkan penguasaan dana proyek secara pribadi oleh Pak Kadafi lebih besar dari Pak Ilham, yakni Rp8,69 miliar," ujar Munawir.

Secara rinci masih merujuk pada LHP BPK, auditor menyebutkan penguasaan uang secara pribadi dari pembayaran pekerjaan pembangunan RS Batua masing-masing terjadi pada tanggal 24 Januari 2018, tapi uang tersebut diterima oleh pegawai Ilham Hatta atas nama Hasrul Indrajaya, sebesar Rp3,5 miliar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1661 seconds (0.1#10.140)