Bea Cukai Yogya Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai 1,765 Miliar

Kamis, 30 September 2021 - 02:19 WIB
loading...
Bea Cukai Yogya Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai 1,765 Miliar
Petugas memusnakan rokok ilegal di kantor KPBBC Yogyakarta, Jalan Yogya-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (29/9/2021). Foto: Istimewa
A A A
SLEMAN - Kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai tipe madya pabean ( KPPBC-TMP) Yogyakarta memusnahkan jutaan batang rokok illegal di halaman KPPBC TMP Yogyakarta, Jalan Adisuttjipto, Maguwoharjo, Depok, Sleman , Rabu (29/9/2021).

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari KPKNL berdasarkan keputusan an. Menteri Keuangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-78/MK.06/KN.5/2021 tanggal 6 April 2021



Jumlah rokok ilegal yang dimusnakan sebanyak 2, 976 juta batang senilai Rp1, 765 miliar. Rokok ilegal tersebut hasil dari berbagai kegiatan penindakan dan operasi pasar bea kena cukai (BKC) ilegal periode Juli sampai dengan Desember 2020.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak. Cara ini dilakukan guna menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak bisa digunakan lagi. “Pemusnahan ini tertunda dan baru dapat dilaksanakan saat ini karena terkendala PPKM yang dilaksanakan di DIY,” kata Kepala KPBBC TMP Yoyakarta Henky T.P. Aritonang.

Hengky menjelaskan, pemusnahan barang bukti rokok ilegal ini untuk memastikan barang-barang itu tidak akan beredar di masyarakat. Sebab dikhawatirkan, jika banyak rokok ilegal yang beredar di masyarakat akan mempengaruhi penjualan rokok legal. Sehingga turut berpengaruh kepada penerimaan cukai negara.



“Kegiatan penindakan ini bentuk komitmen KPPBC TMP B Yogyakarta dalam melakukan pengawasan di Bidang Cukai dan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah DIY,” paparnya.

Hengky tidak memungkiri tingginya cukai rokok akan membuat peredaran rokok ilegal pun akan semakin marak. Sehingga diperlukan pengawasan dan penindakan secara terus menerus.

Kasus ini terungkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya satu truk dari daerah Jawa Timur menuju ke Pekanbaru yang diduga membawa rokok ilegal. Dari informasi itu kemidian melakukan penindakan saat truk itu melintas di Jalan Yogya-Solo dan menemukan rokok yang tidak ada pita cukainya.



"Modusnya, sopir truk yang membawa barang ilegal itu dilengkapi dengan surat jalan yang diberitahukan sebagai muatan kerupuk. Selain itu dalam pengiriman rokok ilegal itu juga menggunakan sistem yang terpisah. Seperti sistem yang diterapkan saat bertransaksi narkotika,” terangnya.

Penyidikan masih terus berjalan dengan temuan jutaan batang rokok ilegal tersebut. Sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1989 seconds (0.1#10.140)