Bea Cukai Yogya Musnakah Ribuan Barang Masuk Indonesia Tanpa Dokumen
Jum'at, 09 April 2021 - 21:25 WIB
loading...
Petugas memusnakan barang ilegal (masuk Indonesia tanpa dokumen) dengan cara dihancurkan dan bakar di halaman KPPBC TMP Yogyakarta, Jumat (9/4/2021). Foto SINDONews/Priyo Setyawan
A
A
A
SLEMAN - Kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai tipe madya pabean (KPPBC TMP) Yogyakarta menggelar pemusnahan ratusan barang ilegal atau yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen lengkap. Pemusnahan dilakukandi halaman KPPBC TMP Yogyakarta, Jalan Adisuttjipto, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Jumat (9/4/2021).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Cara ini dilakukan guna menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak bisa digunakan lagi. Baca juga: Antisipasi Barang Berbahaya, Polsek Kawasan Pelabuhan Cek Barang Penumpang
Kepela Seki Pelayanan Kepabeaan dan Cukai 6 (Kasi PKC6) KPPBC TMP Yogyakarta Turanto Sih Wardoyo mengatakan barang yang dimusnakan tersebut masuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas). Masuk ke Indonesia melalui kiriman kantor pos tanpa dilengkapi dokumen.
“Ada 2169 paket. Di antaranya jam tangan, buku-buku, CD, kosmetik, suplemen, obat-obatan, sex toys, alat pancing, sepatu, handphone, mainan, spare parts sepeda motor baru dan bekas, pakaian baru dan bekas, aksesoris serta earphone senilai Rp 998,345 juta,” kata Turanto di sela-sela pemusnahan barang tersebut.
Turanto menjelaskan ada beberapa faktor masih seringnya barang-barang dari luar negeri masuk Indonesia tanpa kelengkapan dokumen. Bisa karena memang tidak mengetahui prosedur dan atau bisa memang sudah mengerti namun sengaja melakukan tindakan tersebut.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Cara ini dilakukan guna menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak bisa digunakan lagi. Baca juga: Antisipasi Barang Berbahaya, Polsek Kawasan Pelabuhan Cek Barang Penumpang
Kepela Seki Pelayanan Kepabeaan dan Cukai 6 (Kasi PKC6) KPPBC TMP Yogyakarta Turanto Sih Wardoyo mengatakan barang yang dimusnakan tersebut masuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas). Masuk ke Indonesia melalui kiriman kantor pos tanpa dilengkapi dokumen.
“Ada 2169 paket. Di antaranya jam tangan, buku-buku, CD, kosmetik, suplemen, obat-obatan, sex toys, alat pancing, sepatu, handphone, mainan, spare parts sepeda motor baru dan bekas, pakaian baru dan bekas, aksesoris serta earphone senilai Rp 998,345 juta,” kata Turanto di sela-sela pemusnahan barang tersebut.
Turanto menjelaskan ada beberapa faktor masih seringnya barang-barang dari luar negeri masuk Indonesia tanpa kelengkapan dokumen. Bisa karena memang tidak mengetahui prosedur dan atau bisa memang sudah mengerti namun sengaja melakukan tindakan tersebut.
Lihat Juga :