Semborno Gusur Makam Keramat Adat Dayak di 2 Kabupaten, Perusahaan Sawit Kena Denda

Selasa, 28 September 2021 - 08:06 WIB
loading...
Semborno Gusur Makam Keramat Adat Dayak di 2 Kabupaten, Perusahaan Sawit Kena Denda
Diduga menggusur taman makam leluhur di Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit disidang oleh warga adat Dayak. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan Pamungkas
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Diduga melakukan penggusuran terhadap makam adat, sebuah perusahaan kelapa sawit kena sanksi adat. Sanksi tersebut, diberikan warga adat Dayak di Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.



Warga adat Dayak menjatuhkan sanski terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit, setelah menggelar sidang adat Sarah Baik di rumah bentang Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.



Dari hasil sidang adat yang di laksanakan secara tertutup, perusahaan perkebunan kelapa sawit didenda untuk membayar kepada ahli waris sekitar Rp300 juta. Namun atas putusan ini, ahli waris tidak terima.



Makam leluhur suku Dayak yang diduga digusur tersebut, berada di Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara.

Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran mengatakan, sidang adat bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk mencari mufakat dalam musyawarah dengan kearifan lokal setempat. "Di Kalimantan Tengah, sudah melaksankan dua kali sidang adat yang digelar oleh dewan adat Dayak, " ujarnya.



Agustiar negeaskan, sejak zaman dahulu suku Dayak cinta damai. Apabila ada permasalahan dengan pihak manapun, penyelesaiannya ditempuh dengan jalur perdamaian, yakni melalui sidang untuk mencari mufakat atau kesepakatan bersama. "Saya berharap dalam sidang dapat menghasilkan titik kebenaran dan mufakat," tegasnya.

Terkait dengan hasil sidang adat tersebut, perwakilan keluarga ahli waris, Sulesdi mengatakan, keluarga ahli waris menolak hasil dari sidang adat, karena menurut ahli waris putusan adat tidak diterima dan akan melanjutkan ke Majelis Adat Dayak Nasional.



Sebelumnya, tuntutan warga kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit terkait denda adat senilai Rp1,9 miliar sesuai dengan hasil damai Tumbang Anoi. Sedangkan hasil sidang adat kali ini perusahaan hanya didenda Rp300 juta.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1541 seconds (0.1#10.140)