Semborno Gusur Makam Keramat Adat Dayak di 2 Kabupaten, Perusahaan Sawit Kena Denda
Selasa, 28 September 2021 - 08:06 WIB
loading...
Diduga menggusur taman makam leluhur di Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit disidang oleh warga adat Dayak. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan Pamungkas
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Diduga melakukan penggusuran terhadap makam adat, sebuah perusahaan kelapa sawit kena sanksi adat. Sanksi tersebut, diberikan warga adat Dayak di Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Baca juga: Gunungkidul Gempar, Makam Nyai Sotruno Keluarkan Air Jernih Misterius
Warga adat Dayak menjatuhkan sanski terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit, setelah menggelar sidang adat Sarah Baik di rumah bentang Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dari hasil sidang adat yang di laksanakan secara tertutup, perusahaan perkebunan kelapa sawit didenda untuk membayar kepada ahli waris sekitar Rp300 juta. Namun atas putusan ini, ahli waris tidak terima.
Baca juga: Gunungkidul Gempar, Makam Nyai Sotruno Keluarkan Air Jernih Misterius
Warga adat Dayak menjatuhkan sanski terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit, setelah menggelar sidang adat Sarah Baik di rumah bentang Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dari hasil sidang adat yang di laksanakan secara tertutup, perusahaan perkebunan kelapa sawit didenda untuk membayar kepada ahli waris sekitar Rp300 juta. Namun atas putusan ini, ahli waris tidak terima.
Lihat Juga :