Tagih Utang Sambil Todong Pistol Oknum Polisi dan 2 Debt Collector Ditangkap
loading...
A
A
A
MATARAM - Satu oknum anggota polisi bersama dua debt collector (penagih hutang) sebuah leasing kendaraan bermotor ditangkap di Lombok Barat, usai menodong korbannya dengan senjata api.
Aksi mereka itu pun sempat terekam ponsel warga dan langsung viral di media sosial. Berdasarkan video itu juga, sehingga polisi berhasil meringkus para pelaku.
Dalam video itu memperlihatkan oknum polisi dan penagih hutang lesing memaksa dan mengancam korbannya menggunakan senjata api.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimsus), Polda NTB, Kombespol Hari Brata menjelaskan, tiga pelaku termasuk oknum anggota sudah diamankan oleh Polres Lombok Barat.
Menurut Hari, sejauh ini keterlibatan oknum polisi tersebut sedang didalami propam termasuk keterlibatannya dengan leasing.
“Hasilsementara menyebutkan, keterkaitan oknum anggota polisi ituhanya merupakan teman dari tiga oknum debt colector,” katanya.
Ketiga debt colektor kini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Lombok Barat, untuk diproses lebih lanjut danterancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sesuai ketentuan pasal 368 dan 365 KUHP tentang pemerasan dan pengancamana dengan ancman makimal kurungan lima tahun penjara.
Aksi mereka itu pun sempat terekam ponsel warga dan langsung viral di media sosial. Berdasarkan video itu juga, sehingga polisi berhasil meringkus para pelaku.
Dalam video itu memperlihatkan oknum polisi dan penagih hutang lesing memaksa dan mengancam korbannya menggunakan senjata api.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimsus), Polda NTB, Kombespol Hari Brata menjelaskan, tiga pelaku termasuk oknum anggota sudah diamankan oleh Polres Lombok Barat.
Menurut Hari, sejauh ini keterlibatan oknum polisi tersebut sedang didalami propam termasuk keterlibatannya dengan leasing.
“Hasilsementara menyebutkan, keterkaitan oknum anggota polisi ituhanya merupakan teman dari tiga oknum debt colector,” katanya.
Ketiga debt colektor kini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Lombok Barat, untuk diproses lebih lanjut danterancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sesuai ketentuan pasal 368 dan 365 KUHP tentang pemerasan dan pengancamana dengan ancman makimal kurungan lima tahun penjara.
(nic)