Wanita Cantik Ajak Suaminya Jualan Kosmetik Ilegal, Petualangannya Berakhir di Penjara

Kamis, 23 September 2021 - 15:30 WIB
loading...
A A A
" Kosmetik ini tidak ada izin edar dari BPOM, sehingga mutu dari produk kecantikan belum diketahui. Karena produk sudah beredar dan sudah diperjual belikan, maka masyarakat harus berhati-hati memakai produk ini. Nanti bukannya cantik, malah berbahaya jika dipakai," bebernya.



Ferry juga mengatakan, pihaknya menggandeng BPOM untuk melakukan pendalaman dalam menjerat pelaku peredaran kosmetik tanpa izin edar ini. Untuk sementara kosmetik ini dipasarkan pelaku sendiri dan belum dipasarkan ke toko toko kosmetik lain.

"Kami masih melakukan penyelidikan dari mana asal kosmetik ini, karena kedua tersangka mendapatkan barang ini melalui online semua. Barang dikirim melalui paket kargo yang diterima langsung oleh kedua tersangka," tambahnya.

Sementara itu, dihadapan polisi tersangka Linda mengaku penjualan kosmetik ilegal baru berjalan satu tahun. Dan keuntungan yang didapat dari bisnis tersebut digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. " Kosmetik itu saya pesan melalui online, saya tidak tahu dari mana asalnya karena pemesanan lewat online semua," katanya.



Dalam setahun, Linda mengungkapkan dirinya bisa memesan barang antara dua sampai tiga kali pemesanan. Untuk penjualan, dirinya memanfaatkan media sosial seperti Facebook. "Selain menjual saya juga pakai kosmetik itu, konsumen pesan barang dan barang akan diantar ke rumah oleh suami saya dengan sistem pembayaran melalui COD," akunya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36/2009 tentang kesehatan sebagai mana diubah dengan UU No. 11/2020 tentang cipta kerja, dan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1, huruf d dan atau huruf i UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp1,5 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cek Kasus Penganiayaan...
Cek Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Kompolnas Datangi Polda Sumsel
Pria Pemukul Dokter...
Pria Pemukul Dokter Koas di Palembang Ditetapkan sebagai Tersangka
Diduga Alami Kekerasan,...
Diduga Alami Kekerasan, Napi Narkoba 5 Kg Tewas di Rutan Pakjo Palembang
Terlibat Narkoba, Anggota...
Terlibat Narkoba, Anggota Polres Muratara Brigadir AK Digulung Polda Sumsel
Polda Sumsel: Bus Study...
Polda Sumsel: Bus Study Tour yang Kecelakaan di OKI Rombongan SDN 1 Harisan Jaya
Polda Sumsel Tetapkan...
Polda Sumsel Tetapkan Aiptu FN Sebagai Tersangka Terkait Kasus dengan Debt Collector
2 Debt Collector Kasus...
2 Debt Collector Kasus Perampasan Terhadap Aiptu FN Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pabrik Mi Dioplos Formalin...
Pabrik Mi Dioplos Formalin dan Borak Digerebek di Lubuklinggau, Ini Penampakannya
Dukung Polisi Tindak...
Dukung Polisi Tindak Tegas Debt Collector, Polda Sumsel Banjir Karangan Bunga
Rekomendasi
Terjadi di Zaman Nabi,...
Terjadi di Zaman Nabi, Fenomena Alam Ini Jadikan Organ Tubuh seperti Kaca
Memperluas Edukasi dan...
Memperluas Edukasi dan Literasi Aset Kripto lewat Program Pintu Goes to Office
Fajar/Rian Gagal Pertahankan...
Fajar/Rian Gagal Pertahankan Gelar, Ganda Putra Indonesia Bentrok di Perempat Final
Berita Terkini
Percepatan Ketahanan...
Percepatan Ketahanan Pangan, PTPN IV PalmCo Optimalkan Areal Replanting
6 jam yang lalu
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
6 jam yang lalu
Website Resmi Pemkab...
Website Resmi Pemkab Bandung Diretas, Muncul Tulisan Slot Gacor
7 jam yang lalu
Motif Pembunuh Ibu dan...
Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora karena Sakit Hati Dimarahi Korban
9 jam yang lalu
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
9 jam yang lalu
Tebarkan Kebahagiaan...
Tebarkan Kebahagiaan Ramadan hingga Pelosok Banten
10 jam yang lalu
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara versi Transparency International
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved