Wanita Cantik Ajak Suaminya Jualan Kosmetik Ilegal, Petualangannya Berakhir di Penjara

Kamis, 23 September 2021 - 15:30 WIB
loading...
Wanita Cantik Ajak Suaminya...
Subdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap perdagangan kosmetik ilegal tanpa izin edar. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Pasangan suami istri, Supriadi, dan Linda Astika diringkus anggota Direskrimsus Polda Sumsel, setelah kedapatan menjalankan bisnis kosmetik ilegal. Keduanya menjual kosmetik tanpa ada izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Duh, Gadis Cantik Ini Kepergok Jualan Kosmetik dan Obat Ilegal

Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani melalui Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ferry Harahap mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut berhasil disita barang bukti yakni 2.287 pot kosmetik masker pemutih wajah merk ratu.



"Selain itu, juga disita masker komedo merk apel hijau 35 buah, masker Taro 68 buah, masker komedo merk strawberry 72 buah, dan masker komedo lemon 142 buah," ujar Ferry Harahap didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel, AKBP Iralinsah, dan Kasubdit I Kompol Hadi Saifuddin, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Apes! Batal Bersetubuh, Pria Ini Malah Diperas Bayar Rp1,5 Juta

Dijelaskan Ferry, kedua tersangka tersebut ditangkap di kawasan Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang, Senin (6/9/2021). Keduanya ditangkap, setelah polisi menerima laporan masyarakat dan menyisir perdagangan kosmetik ilegal melalui media sosial.

"Anggota kami mencoba membeli kosmetik kepada pasangan suami istri yang menjual kosmetik tanpa izin edar ini. Akhirnya didapatilah barang bukti ribuan pot masker pemutih, dan ratusan buah masker komedo dari tangan kedua tersangka ini," jelasnya.

Baca juga: Viral, 2 Perempuan Tua di Ponorogo Hidup di Kandang Karena Terlalu Mencintai Kambingnya

Para konsumen, kata Ferry, memesan kosmetik melalui media sosial Facebook, dan setelahnya berlanjut melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA). Setelah sepakat barang akan di antar dan dibayar dengan sistem Cash On Delivery (COD). Untuk menggaet konsumennya pelaku mengiming-imingi hadiah sepeda motor kepada para konsumennya.

" Kosmetik ini tidak ada izin edar dari BPOM, sehingga mutu dari produk kecantikan belum diketahui. Karena produk sudah beredar dan sudah diperjual belikan, maka masyarakat harus berhati-hati memakai produk ini. Nanti bukannya cantik, malah berbahaya jika dipakai," bebernya.

Baca juga: Kisah Mistis Bung Tomo Hadapi Agresi Militer Belanda, Bertemu Wanita-wanita Cantik di Lereng Wilis

Ferry juga mengatakan, pihaknya menggandeng BPOM untuk melakukan pendalaman dalam menjerat pelaku peredaran kosmetik tanpa izin edar ini. Untuk sementara kosmetik ini dipasarkan pelaku sendiri dan belum dipasarkan ke toko toko kosmetik lain.

"Kami masih melakukan penyelidikan dari mana asal kosmetik ini, karena kedua tersangka mendapatkan barang ini melalui online semua. Barang dikirim melalui paket kargo yang diterima langsung oleh kedua tersangka," tambahnya.

Sementara itu, dihadapan polisi tersangka Linda mengaku penjualan kosmetik ilegal baru berjalan satu tahun. Dan keuntungan yang didapat dari bisnis tersebut digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. " Kosmetik itu saya pesan melalui online, saya tidak tahu dari mana asalnya karena pemesanan lewat online semua," katanya.

Baca juga: 25 Jenazah Terlantar di RSUP Sanglah Bali Dikremasi, Ada yang 2 Tahun Tersimpan di Freezer

Dalam setahun, Linda mengungkapkan dirinya bisa memesan barang antara dua sampai tiga kali pemesanan. Untuk penjualan, dirinya memanfaatkan media sosial seperti Facebook. "Selain menjual saya juga pakai kosmetik itu, konsumen pesan barang dan barang akan diantar ke rumah oleh suami saya dengan sistem pembayaran melalui COD," akunya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36/2009 tentang kesehatan sebagai mana diubah dengan UU No. 11/2020 tentang cipta kerja, dan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1, huruf d dan atau huruf i UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp1,5 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Polda Sumsel Bongkar...
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Peretas Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Hampir Rp1 Miliar
Polda Sumsel Salurkan...
Polda Sumsel Salurkan 135,5 Ton Beras Murah, Penasihat Ahli Kapolri: Jaga Stabilitas Pangan
Bea Cukai-Polda Sumsel...
Bea Cukai-Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Etomidate dan Ekstasi Rp1,79 M
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Hati-hati! BPOM Sebut...
Hati-hati! BPOM Sebut Kosmetik Mengandung Merkuri dan Steroid Sangat Berbahaya
BPOM Temukan 11 Kosmetik...
BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker
Rekomendasi
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Jumpa Jepang, Argentina Ditantang Cape Verde
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
7 Pekerjaan Pertama...
7 Pekerjaan Pertama Para Pemimpin Dunia yang Tak Banyak Diketahui, Ada yang Jual Teh hingga Jadi Tukang Kayu
Berita Terkini
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved