Wanita Cantik Ajak Suaminya Jualan Kosmetik Ilegal, Petualangannya Berakhir di Penjara

Kamis, 23 September 2021 - 15:30 WIB
loading...
Wanita Cantik Ajak Suaminya...
Subdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap perdagangan kosmetik ilegal tanpa izin edar. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Pasangan suami istri, Supriadi, dan Linda Astika diringkus anggota Direskrimsus Polda Sumsel, setelah kedapatan menjalankan bisnis kosmetik ilegal. Keduanya menjual kosmetik tanpa ada izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Duh, Gadis Cantik Ini Kepergok Jualan Kosmetik dan Obat Ilegal

Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani melalui Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ferry Harahap mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut berhasil disita barang bukti yakni 2.287 pot kosmetik masker pemutih wajah merk ratu.



"Selain itu, juga disita masker komedo merk apel hijau 35 buah, masker Taro 68 buah, masker komedo merk strawberry 72 buah, dan masker komedo lemon 142 buah," ujar Ferry Harahap didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel, AKBP Iralinsah, dan Kasubdit I Kompol Hadi Saifuddin, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Apes! Batal Bersetubuh, Pria Ini Malah Diperas Bayar Rp1,5 Juta

Dijelaskan Ferry, kedua tersangka tersebut ditangkap di kawasan Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang, Senin (6/9/2021). Keduanya ditangkap, setelah polisi menerima laporan masyarakat dan menyisir perdagangan kosmetik ilegal melalui media sosial.

"Anggota kami mencoba membeli kosmetik kepada pasangan suami istri yang menjual kosmetik tanpa izin edar ini. Akhirnya didapatilah barang bukti ribuan pot masker pemutih, dan ratusan buah masker komedo dari tangan kedua tersangka ini," jelasnya.

Baca juga: Viral, 2 Perempuan Tua di Ponorogo Hidup di Kandang Karena Terlalu Mencintai Kambingnya

Para konsumen, kata Ferry, memesan kosmetik melalui media sosial Facebook, dan setelahnya berlanjut melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA). Setelah sepakat barang akan di antar dan dibayar dengan sistem Cash On Delivery (COD). Untuk menggaet konsumennya pelaku mengiming-imingi hadiah sepeda motor kepada para konsumennya.

" Kosmetik ini tidak ada izin edar dari BPOM, sehingga mutu dari produk kecantikan belum diketahui. Karena produk sudah beredar dan sudah diperjual belikan, maka masyarakat harus berhati-hati memakai produk ini. Nanti bukannya cantik, malah berbahaya jika dipakai," bebernya.

Baca juga: Kisah Mistis Bung Tomo Hadapi Agresi Militer Belanda, Bertemu Wanita-wanita Cantik di Lereng Wilis

Ferry juga mengatakan, pihaknya menggandeng BPOM untuk melakukan pendalaman dalam menjerat pelaku peredaran kosmetik tanpa izin edar ini. Untuk sementara kosmetik ini dipasarkan pelaku sendiri dan belum dipasarkan ke toko toko kosmetik lain.

"Kami masih melakukan penyelidikan dari mana asal kosmetik ini, karena kedua tersangka mendapatkan barang ini melalui online semua. Barang dikirim melalui paket kargo yang diterima langsung oleh kedua tersangka," tambahnya.

Sementara itu, dihadapan polisi tersangka Linda mengaku penjualan kosmetik ilegal baru berjalan satu tahun. Dan keuntungan yang didapat dari bisnis tersebut digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. " Kosmetik itu saya pesan melalui online, saya tidak tahu dari mana asalnya karena pemesanan lewat online semua," katanya.

Baca juga: 25 Jenazah Terlantar di RSUP Sanglah Bali Dikremasi, Ada yang 2 Tahun Tersimpan di Freezer

Dalam setahun, Linda mengungkapkan dirinya bisa memesan barang antara dua sampai tiga kali pemesanan. Untuk penjualan, dirinya memanfaatkan media sosial seperti Facebook. "Selain menjual saya juga pakai kosmetik itu, konsumen pesan barang dan barang akan diantar ke rumah oleh suami saya dengan sistem pembayaran melalui COD," akunya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36/2009 tentang kesehatan sebagai mana diubah dengan UU No. 11/2020 tentang cipta kerja, dan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1, huruf d dan atau huruf i UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp1,5 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Polda Sumsel Bongkar...
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Peretas Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Hampir Rp1 Miliar
Polda Sumsel Salurkan...
Polda Sumsel Salurkan 135,5 Ton Beras Murah, Penasihat Ahli Kapolri: Jaga Stabilitas Pangan
Bea Cukai-Polda Sumsel...
Bea Cukai-Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Etomidate dan Ekstasi Rp1,79 M
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Hati-hati! BPOM Sebut...
Hati-hati! BPOM Sebut Kosmetik Mengandung Merkuri dan Steroid Sangat Berbahaya
BPOM Temukan 11 Kosmetik...
BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker
Rekomendasi
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved