Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Sesuai Prosedur Hukum Ini Bukti dan Faktanya
loading...
A
A
A
6.Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 137/PDT.G/2019/PN.CBI Tertanggal 30 Januari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No : 244/PDT/2020/PT.BDG Tertanggal 24 Juni 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 795 K/PDT/2021 Tertanggal 6 Mei 2021 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
7. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No : 15/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL Tertanggal 23 Maret 2021 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
8. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 78/PDT.BTH/2020/PN.CBI Tertanggal 19 April 2021 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
"Bahwa setelah melewati dan menjalani prosedur sesuai hukum acara yang berlaku, pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 Pengadilan Negeri Cibinong telah melakukan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/PDT.G/2017/PN.CBI No : 79/PDT.INT/2017/PN.CBI Tertanggal 7 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/PDT/2019/PT.BDG Tertanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 2682 K/PDT/2019 Tertanggal 4 Oktober 2019 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) berdasarkan Penetapan Eksekusi No : 33/Pen.Pdt/Eks.Peng/2019/PN.Cbi Jo No. 79/PDT.G/2017/PN.Cbi – Nomor : 79/PDT.INT/2017/PN.CBI Jo No. 146/PDT/2019/PT.Bdg Jo No. 2682 K/Pdt/2018 Tertanggal 20 Agustus 2021 Jo Berita Acara Eksekusi Pengosongan Dan Penyerahan Tertanggal 15 September 2021 (terlampir)," jelas Reynold Thonak.
Dia menyebutkan, objek eksekusi sesuai berita acara tersebut di atas adalah aset milik PT TJITAJAM sebagaimana dimaksud dalam SHGB No : 3/Citayam, SHGB No : 1798/Ragajaya, SHGB No : 1799/Ragajaya atas nama PT. TJITAJAM dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996.
Selain itu, kata dia ada fakta bahwa dalam pelaksanaan eksekusi tersebut sebelumnya pada Rabu 15 September 2021, Pengadilan Negeri Cibinong telah melakukan persiapan sebagaimana diamanatkan Hukum Acara.
"Yakni pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing tertanggal, 7 Juli 2021, 22 Juli 2021, dan 1 September 2021 (undangan terlampir) yang dihadiri oleh Instansti-instansi terkait yakni Polres Depok, Polsek Bojonggede, Polsek Tajur Halang, Komando Distrik Militer 0508 Depok, Koramil 04/Bojonggede, Satpol PP Kabupaten Bogor, Kecamatan Citayam, dll, dimana pada saat Rakor, seluruh Instansi dimaksud menyatakan setuju dan akan mendukung Proses Eksekusi," timpalnya.
Dia menjelaskan, setelah melalui tiga kali proses Rakor sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Negeri Cibinong menetapkan tanggal pelaksanaan Eksekusi yaitu hari Rabu 15 September 2021.
Dan terkait hal tersebut, lanjut dia, Pengadilan Negeri Cibinong telah memberitahukan serta memohon bantuan pengamanan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan kepada Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Komandan Distrik Militer 0508 Depok, Komandan Rayon Militer 04/Bojonggede, Komandan Sub Detasemen Polisi Militer Jaya/2 Depok, dll, sesuai Surat Nomor : W11.U20/3984/HK.02/IX/2021 tertanggal 6 September 2021.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Rabu 15 September 2021 sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara serta disaksikan oleh dua orang saksi telah sesuai dengan prosedur sebagaimana Hukum Acara yang berlaku. Jadi tidak benar itu adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwaEksekusi Lahan Perumahaan GCC Ditolak Pemilik Lahan karena cacat hukum," tegasnya.
Reynold Thonak menegaskan, bahwa kehadiran pihak Kepolisian maupun instansi-instansi lainnya dalam proses eksekusi sebagaimana disampaikan Ahmad Hidayat Assegaff selaku Direktur PT Green Construction City, hal tersebut bukan merupakan suatu kewajiban.
7. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No : 15/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL Tertanggal 23 Maret 2021 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
8. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 78/PDT.BTH/2020/PN.CBI Tertanggal 19 April 2021 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
"Bahwa setelah melewati dan menjalani prosedur sesuai hukum acara yang berlaku, pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 Pengadilan Negeri Cibinong telah melakukan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/PDT.G/2017/PN.CBI No : 79/PDT.INT/2017/PN.CBI Tertanggal 7 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/PDT/2019/PT.BDG Tertanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 2682 K/PDT/2019 Tertanggal 4 Oktober 2019 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) berdasarkan Penetapan Eksekusi No : 33/Pen.Pdt/Eks.Peng/2019/PN.Cbi Jo No. 79/PDT.G/2017/PN.Cbi – Nomor : 79/PDT.INT/2017/PN.CBI Jo No. 146/PDT/2019/PT.Bdg Jo No. 2682 K/Pdt/2018 Tertanggal 20 Agustus 2021 Jo Berita Acara Eksekusi Pengosongan Dan Penyerahan Tertanggal 15 September 2021 (terlampir)," jelas Reynold Thonak.
Dia menyebutkan, objek eksekusi sesuai berita acara tersebut di atas adalah aset milik PT TJITAJAM sebagaimana dimaksud dalam SHGB No : 3/Citayam, SHGB No : 1798/Ragajaya, SHGB No : 1799/Ragajaya atas nama PT. TJITAJAM dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996.
Selain itu, kata dia ada fakta bahwa dalam pelaksanaan eksekusi tersebut sebelumnya pada Rabu 15 September 2021, Pengadilan Negeri Cibinong telah melakukan persiapan sebagaimana diamanatkan Hukum Acara.
"Yakni pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing tertanggal, 7 Juli 2021, 22 Juli 2021, dan 1 September 2021 (undangan terlampir) yang dihadiri oleh Instansti-instansi terkait yakni Polres Depok, Polsek Bojonggede, Polsek Tajur Halang, Komando Distrik Militer 0508 Depok, Koramil 04/Bojonggede, Satpol PP Kabupaten Bogor, Kecamatan Citayam, dll, dimana pada saat Rakor, seluruh Instansi dimaksud menyatakan setuju dan akan mendukung Proses Eksekusi," timpalnya.
Dia menjelaskan, setelah melalui tiga kali proses Rakor sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Negeri Cibinong menetapkan tanggal pelaksanaan Eksekusi yaitu hari Rabu 15 September 2021.
Dan terkait hal tersebut, lanjut dia, Pengadilan Negeri Cibinong telah memberitahukan serta memohon bantuan pengamanan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan kepada Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Komandan Distrik Militer 0508 Depok, Komandan Rayon Militer 04/Bojonggede, Komandan Sub Detasemen Polisi Militer Jaya/2 Depok, dll, sesuai Surat Nomor : W11.U20/3984/HK.02/IX/2021 tertanggal 6 September 2021.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Rabu 15 September 2021 sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara serta disaksikan oleh dua orang saksi telah sesuai dengan prosedur sebagaimana Hukum Acara yang berlaku. Jadi tidak benar itu adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwaEksekusi Lahan Perumahaan GCC Ditolak Pemilik Lahan karena cacat hukum," tegasnya.
Reynold Thonak menegaskan, bahwa kehadiran pihak Kepolisian maupun instansi-instansi lainnya dalam proses eksekusi sebagaimana disampaikan Ahmad Hidayat Assegaff selaku Direktur PT Green Construction City, hal tersebut bukan merupakan suatu kewajiban.