Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Sesuai Prosedur Hukum Ini Bukti dan Faktanya

Senin, 20 September 2021 - 17:41 WIB
loading...
Eksekusi Lahan Perumahaan...
Kegiatan eksekusi pengosongan dan penyerahan aset PT TJITAJAM dari Panitera PN Cibinong ke Reynold Thonak selaku kuasa hukum PT TJITAJAM pada 15 September 2021 lalu. Foto Ist
A A A
BOGOR - Pemberitaan soal eksekusi pengosongan sebuah lahan di Perumahaan Grand Citayam City, yang batal dilakukan karena dinilai cacat hukum mendapat tanggapan dari Kantor Pengacara Reynold & Co selaku kuasa hukum PT TJITAJAM. Menurut Reynold Thonak selaku kuasa hukum PT TJITAJAM eksekusi lahan perumahaan GCC sudah sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.

Dimana menurut dia, kliennya Rotendi yang menjabat sebagai Direktur PT TJITAJAM memiliki aset berupa bidang-bidang tanah yaitu sebagaimana dimaksud dalam SHGB No : 3/Citayam, SHGB No : 1798/Ragajaya, SHGB No : 1799/Ragajaya, SHGB No : 1800/Ragajaya, SHGB No : 1801/Ragajaya, SHGB No : 1802/Ragajaya, dan SHGB No : 257/Cipayung Jaya, seluruhnya atas nama PT. TJITAJAM dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996

Berita Sebelumnya : Dinilai Cacat Hukum Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Ditolak Pemilik Lahan

"Bahwa keabsahan Klien selaku PT TJITAJAM serta pemilik atas aset-asetnya tersebut di atas telah dikuatkan oleh putusan-putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," kata Reynold Thonak dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (20/9/2021).

Reynold Thonak menerangkan ada beberapa putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang telah dimiliki kliennya diantaranya:

1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No : 108/PDT/G/1999/PN.JKT.TIM Tertanggal 27 April 2000 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);

2. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 106/G/2017/PTUN.BDG Tertanggal 2 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor No : 65/B/2018/PT.TUN.JKT Jo Putusan Mahkamah Agung Ri No : 461 K/TUN/2018 Tertanggal 8 Oktober 2018 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 109 PK/TUN/2019 Tertanggal 22 Oktober 2019 Jo Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No : 106/PEN.EKS/2017/PTUN.BDG Tertanggal 17 Juni 2019 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewidsje);

3. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/PDT.G/2017/PN.CBI No : 79/PDT.INT/2017/PN.CBI Tertanggal 7 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/PDT/2019/PT.BDG Tertanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 2682 K/PDT/2019 Tertanggal 4 Oktober 2019 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Jo Penetapan Eksekusi No : 33/PEN.PDT/EKS.PENG/2019/PN.CBI JO NO. 79/PDT.G/2017/PN.CBI – Nomor : 79/PDT.INT/2017/PN.CBI JO NO. 146/PDT/2019/PT.BDG JO NO. 2682 K/PDT/2018 Tertanggal 20 Agustus 2021 Jo Berita Acara Eksekusi Pengosongan Dan Penyerahan Tertanggal 15 September 2021;

4. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No : 142/G/2019/PTUN.JKT Tertanggal 19 Desember 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No : 101/B/2020/PT.TUN.JKT Tertanggal 4 Juni 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 548 K/TUN/2020 Tertanggal 14 Desember 2020 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peringati HJB ke-544,...
Peringati HJB ke-544, Karang Taruna Gelar Turnamen Voli Istimewa 2026 di Desa Malasari
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Hujan Lebat dan Angin...
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Kabupaten Bogor, Puluhan Rumah Rusak dan Tanggul Jebol
Dorongan Pemekaran Kabupaten...
Dorongan Pemekaran Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur Menguat
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
Masyarakat Desak Gubernur...
Masyarakat Desak Gubernur Jabar Atasi Macet Horor di Cileungsi
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
KPK Pastikan Kasus Korupsi...
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Rekomendasi
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved