Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Sesuai Prosedur Hukum Ini Bukti dan Faktanya

Senin, 20 September 2021 - 17:41 WIB
loading...
Eksekusi Lahan Perumahaan...
Kegiatan eksekusi pengosongan dan penyerahan aset PT TJITAJAM dari Panitera PN Cibinong ke Reynold Thonak selaku kuasa hukum PT TJITAJAM pada 15 September 2021 lalu. Foto Ist
A A A
BOGOR - Pemberitaan soal eksekusi pengosongan sebuah lahan di Perumahaan Grand Citayam City, yang batal dilakukan karena dinilai cacat hukum mendapat tanggapan dari Kantor Pengacara Reynold & Co selaku kuasa hukum PT TJITAJAM. Menurut Reynold Thonak selaku kuasa hukum PT TJITAJAM eksekusi lahan perumahaan GCC sudah sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.

Dimana menurut dia, kliennya Rotendi yang menjabat sebagai Direktur PT TJITAJAM memiliki aset berupa bidang-bidang tanah yaitu sebagaimana dimaksud dalam SHGB No : 3/Citayam, SHGB No : 1798/Ragajaya, SHGB No : 1799/Ragajaya, SHGB No : 1800/Ragajaya, SHGB No : 1801/Ragajaya, SHGB No : 1802/Ragajaya, dan SHGB No : 257/Cipayung Jaya, seluruhnya atas nama PT. TJITAJAM dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996

Berita Sebelumnya : Dinilai Cacat Hukum Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Ditolak Pemilik Lahan

"Bahwa keabsahan Klien selaku PT TJITAJAM serta pemilik atas aset-asetnya tersebut di atas telah dikuatkan oleh putusan-putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," kata Reynold Thonak dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (20/9/2021).

Reynold Thonak menerangkan ada beberapa putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang telah dimiliki kliennya diantaranya:

1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No : 108/PDT/G/1999/PN.JKT.TIM Tertanggal 27 April 2000 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);

2. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 106/G/2017/PTUN.BDG Tertanggal 2 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor No : 65/B/2018/PT.TUN.JKT Jo Putusan Mahkamah Agung Ri No : 461 K/TUN/2018 Tertanggal 8 Oktober 2018 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 109 PK/TUN/2019 Tertanggal 22 Oktober 2019 Jo Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No : 106/PEN.EKS/2017/PTUN.BDG Tertanggal 17 Juni 2019 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewidsje);

3. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/PDT.G/2017/PN.CBI No : 79/PDT.INT/2017/PN.CBI Tertanggal 7 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/PDT/2019/PT.BDG Tertanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 2682 K/PDT/2019 Tertanggal 4 Oktober 2019 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Jo Penetapan Eksekusi No : 33/PEN.PDT/EKS.PENG/2019/PN.CBI JO NO. 79/PDT.G/2017/PN.CBI – Nomor : 79/PDT.INT/2017/PN.CBI JO NO. 146/PDT/2019/PT.BDG JO NO. 2682 K/PDT/2018 Tertanggal 20 Agustus 2021 Jo Berita Acara Eksekusi Pengosongan Dan Penyerahan Tertanggal 15 September 2021;

4. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No : 142/G/2019/PTUN.JKT Tertanggal 19 Desember 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No : 101/B/2020/PT.TUN.JKT Tertanggal 4 Juni 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 548 K/TUN/2020 Tertanggal 14 Desember 2020 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);

5. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 210/PDT.BTH/2018/PN.CBI Tertanggal 13 Agustus 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No : 540/PDT/2019/PT.BDG Tertanggal 19 Desember 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2665 K/PDT/2020 Tertanggal 19 Oktober 2020 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4565 seconds (0.1#10.140)