Sempat Sakit, Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Kembali Diperiksa
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar yang sebelumnya sakit.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menyatakan tersangka yang diperiksa yakni FM, selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP). "Kemarin Firman sudah kita periksa, siangnya. Iya (sudah sembuh)," kata Fadli kepada SINDOnews, Jumat (20/8).
Perwira Polri satu melati ini menegaskan pihaknya enggan buru-buru mengambil langkah penahanan terhadap tersangka. "(Kasus) Tipikor kan lama prosesnya jangan sampai berkas belum selesai, (masa) penahanannya udah habis. Jangan dipikirin, mau ditahan gaknya, juga aman," ucap Fadli.
Sebelumnya penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Lihat Juga: Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran Residivis Curanmor Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menyatakan tersangka yang diperiksa yakni FM, selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP). "Kemarin Firman sudah kita periksa, siangnya. Iya (sudah sembuh)," kata Fadli kepada SINDOnews, Jumat (20/8).
Perwira Polri satu melati ini menegaskan pihaknya enggan buru-buru mengambil langkah penahanan terhadap tersangka. "(Kasus) Tipikor kan lama prosesnya jangan sampai berkas belum selesai, (masa) penahanannya udah habis. Jangan dipikirin, mau ditahan gaknya, juga aman," ucap Fadli.
Sebelumnya penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Lihat Juga: Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran Residivis Curanmor Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan
(luq)