Polisi Tetapkan Predator Seks di Bengkulu Tersangka, Korban Alami Trauma

Selasa, 14 September 2021 - 02:03 WIB
loading...
Polisi Tetapkan Predator Seks di Bengkulu Tersangka, Korban Alami Trauma
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery A Nainggolan. iNews TV/Ismail Yugo
A A A
BENGKULU UTARA - Polres Bengkulu Utara menetapkan HE (51), warga Kota Arga Makmur, sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Senin (13/9/2021).

"Tersangka HE telah kami tahan, atas tindak pidana pencabulan di bawah umur. Berdasar hasil pemeriksaan korban sampai dengan sekarang ada tiga. Tersangka sedang dalam proses penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan.

Jery mengatakan, pihaknya memastikan proses penyidikan tetap berjalan sehingga tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah. Untuk melancarkan aksinya, tersangka memberikan sejumlah uang serta makanan ringan kepada korbannya. "Terjerat dalam Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, salah satu warga Kota Arga Makmur, Beni Adha mengungkapkan, sebelum kasus pencabulan ini terkuak, ketakutan dan kekhawatiran ini diperlihatkan sejumlah anak-anak yang menjadi korban saat bertemu tersangka. Baca: Ratusan Rumah Terendam Banjir di Tasikmalaya, Akses Jalan Terputus.

Saat bertemu tersangka, sejumlah korban yang rata-rata berumur 5-8 Tahun selalu berlindung dibalik badan orang dewasa di sekitarnya, sembari melontarkan kata "om-om genit" yang ditujukan kepada HE. "Mereka takut, pasti ada trauma jika bertemu dengan HE," ucap Beni.

Masyarakat mengenal sosok HE, layaknya warga pada umumnya, tanpa memperlihatkan kejanggalan maupun perbedaan dari sikap dan tingkah laku. "Biasa aja, hanya dalam keseharian rumahnya sepi, bentuknya ruko tapi pintunya kayu, cuma satu yang dibuka," ujar Beni. Baca Juga: Polres Serang Bekuk Sindikat Pencuri Spesialis Pecah Kaca.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1530 seconds (0.1#10.140)