Kewalahan Layani Istri, Suami di Rembang Relakan Istrinya Menikah Lagi
loading...
A
A
A
REMBANG - Seorang suami di Kecamatan Lasem, Rembang , Jawa Tengah ( Jateng ) kewalahan melayani gairah istrinya yang terus memuncak. Karena itu dia merelakan istrinya menikah lagi.
Untuk memuluskan niat pasangan ini, maka sang suami berinisial SC (44), oknum perangkat desa menggunakan identitas milik seorang perempuan tetangganya, supaya sang istrinya berinisial BD (37) bisa menikah lagi.
Selain karena BD sang istri yang memiliki gairah berhubungan intim yang luar biasa, sampai-sampai suaminya merasa kewalahan, juga karena motif ekonomi.
Suami istri ini sejak awal sudah sepakat, untuk membayar hutang, BD yang sehari-hari menjadi Kepala PAUD mengambil jalan pintas menjual diri dengan cara mencari sasaran laki-laki lain yang mau diajak menikah, melalui aplikasi pertemanan secara online.
BD kemudian berkenalan dengan pria dari Kecamatan Sale, Rembang, berinisial A. Saat jumpa darat, BD mengaku masih perawan. Setelah berpacaran selama 2 Minggu, sama-sama cocok, memutuskan untuk menikah.
Saat itulah muncul niat dari tersangka, memalsukan identitas sang istri, BD dengan menggunakan identitas milik wanita tetangganya, berinisial I yang berstatus belum menikah, sampai terbit buku nikah dari KUA. I sendiri merupakan guru PAUD yang kebetulan dikepalai BD.
Kasus terbongkar, setelah korban I akan menikah dengan calon suaminya mendatangi KUA Lasem. I kaget ternyata berstatus sudah menikah. Merasa identitasnya disalahgunakan, I melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rembang, sekira bulan Mei 2021 lalu.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Aryo Yustiawan mengatakan, selama menikah dengan suami baru, BD mendapatkan jatah uang Rp450.000 setiap minggu.
“Suami lamanya yang membantu mengurus surat-surat dengan cara yang tidak betul, supaya istrinya bisa menikah lagi dengan pria lain dan bisa mendapatkan penghasilan. Jadi dokumen nikah asli, proses pengajuannya yang dipalsukan,” kata Kapolres dalam rilis kasus, Senin (13/9/2021).
Dandy menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan wanita yang menjadi tersangka, BD mengaku pada malam hari melayani suami barunya, sedangkan pada siang hari mengajar di Lasem dan mampir ke rumahnya, untuk melayani suami pertama. “Kurang puasnya si isteri ini,” paparnya.
Saat menyadari tindakannya akan terkuak, tersangka pasangan suami istri tersebut sempat kabur ke Bali. Polres Rembang berhasil menciduk tersangka di Pulau Dewata.
Atas kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pemalsuan dokumen, ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Kini tersangka meringkuk di dalam sel Mapolres Rembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk memuluskan niat pasangan ini, maka sang suami berinisial SC (44), oknum perangkat desa menggunakan identitas milik seorang perempuan tetangganya, supaya sang istrinya berinisial BD (37) bisa menikah lagi.
Selain karena BD sang istri yang memiliki gairah berhubungan intim yang luar biasa, sampai-sampai suaminya merasa kewalahan, juga karena motif ekonomi.
Suami istri ini sejak awal sudah sepakat, untuk membayar hutang, BD yang sehari-hari menjadi Kepala PAUD mengambil jalan pintas menjual diri dengan cara mencari sasaran laki-laki lain yang mau diajak menikah, melalui aplikasi pertemanan secara online.
BD kemudian berkenalan dengan pria dari Kecamatan Sale, Rembang, berinisial A. Saat jumpa darat, BD mengaku masih perawan. Setelah berpacaran selama 2 Minggu, sama-sama cocok, memutuskan untuk menikah.
Saat itulah muncul niat dari tersangka, memalsukan identitas sang istri, BD dengan menggunakan identitas milik wanita tetangganya, berinisial I yang berstatus belum menikah, sampai terbit buku nikah dari KUA. I sendiri merupakan guru PAUD yang kebetulan dikepalai BD.
Kasus terbongkar, setelah korban I akan menikah dengan calon suaminya mendatangi KUA Lasem. I kaget ternyata berstatus sudah menikah. Merasa identitasnya disalahgunakan, I melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rembang, sekira bulan Mei 2021 lalu.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Aryo Yustiawan mengatakan, selama menikah dengan suami baru, BD mendapatkan jatah uang Rp450.000 setiap minggu.
“Suami lamanya yang membantu mengurus surat-surat dengan cara yang tidak betul, supaya istrinya bisa menikah lagi dengan pria lain dan bisa mendapatkan penghasilan. Jadi dokumen nikah asli, proses pengajuannya yang dipalsukan,” kata Kapolres dalam rilis kasus, Senin (13/9/2021).
Dandy menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan wanita yang menjadi tersangka, BD mengaku pada malam hari melayani suami barunya, sedangkan pada siang hari mengajar di Lasem dan mampir ke rumahnya, untuk melayani suami pertama. “Kurang puasnya si isteri ini,” paparnya.
Saat menyadari tindakannya akan terkuak, tersangka pasangan suami istri tersebut sempat kabur ke Bali. Polres Rembang berhasil menciduk tersangka di Pulau Dewata.
Atas kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pemalsuan dokumen, ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Kini tersangka meringkuk di dalam sel Mapolres Rembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(nic)