Dipaksa Berhubungan Intim dengan Kekerasan, Istri Cekik Suami Hingga Tewas

Rabu, 01 September 2021 - 14:37 WIB
loading...
Dipaksa Berhubungan...
Tersangka Holiyah, yang mencekik suaminya hingga tewas ditangkap dan dibawa polisi ke Polres Serang Kota. Foto/iNews TV/Mahesa Apriandi
A A A
SERANG - Dipaksa sang suami dengan kekerasan untuk berhubungan intim, seorang istri di Kampung Masigit, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten mencekik suami hingga tewas. Pelaku yang mengakui perbuatannya langsung ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota.

Terbongkarnya kasus ini bermula saat warga Kampung Masigit digegerkan dengan tewasnya seorang kakek dengan luka di bagian leher. Pria lanjut asia bernama Asni ditemukan tewas di dalam rumahnya. Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Selain Berhubungan Intim, Aktivitas Ini Bisa Sebabkan Selaput Dara Robek

Tidak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap pelaku yang merupakan istri korban bernama Holiyah. Pelaku ditangkap di dalam kediaman korban saat polisi melakukan olah TKP.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencekik korban lantaran berusaha melawan saat suaminya hendak meminta berhubungan intim.

Baca juga: Siswa SD ke Sekolah Harus Lewat Kuburan, Jalan Utama Ditutup Tembok Beton 3 Meter

Tersangka Holiyah yang berusia 56 tahun mengaku menyesal lantaran hanya berusaha mencoba membela diri saat korban (suami) memaksa untuk berhubungan intim.

Holiyah mengaku menolak berhubungan intim lantaran ia baru saja kembali dari Indonesia selama 2 bulan, setelah sebelumnya selama 8 tahun menjadi TKW di Arab Saudi.

Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Hutapea menjelaskan jika kasus pembunuhan merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan ditemukan bekas luka di bagian tangan pelaku. "Sebelum kejadian ada keributan antara korban dan pelaku," katanya, Rabu (1/9/2021).

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kepada darah yang ada di tangan pelaku, serta melakukan tes psikologi. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2247 seconds (0.1#10.140)