Kades dan Sekretaris TPK di Kabupaten Wajo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Jum'at, 25 September 2020 - 18:19 WIB
loading...
Kades dan Sekretaris...
Polres Wajo mengumumkan penetapan tersangka korupsi dana desa terhadap Kades Botto dan Sekretaris TPK Desa Botto. Foto: iNews/Amnar Sengkang
A A A
WAJO - Aparat kepolisian Polres Wajo menetapkan Kepala Desa (Kades) Botto, Ambo Asse dan Sekretaris Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Botto, Faisal sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2017-2018, Kamis (24/9/2020).

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka korupsi atas proyek pembangunan fisik dan program pemberdayaan masyarakat yang dinilai tidak sesuai dengan RAB dan petunjuk teknis, sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp297.477.610.



Dalam penyelidikan kasus ini, Muhammad Islam meminta tipikor bekerja secara teliti dan cermat untuk mengevaluasi kelemahan yang akan dimanfaatkan tersangka melakukan praperadilan.

"Dalam proses penyidikan Tipikor, tidak serta merta bisa dengan waktu yang singkat bisa selesai. Asas ketelitian, kecermatan dan pembuktian hasil audit yang kita utamakan sehingga tidak ada celah bagi tersangka untuk praperadilan atau kelemahan berkas perkara itu sendiri," jelasnya.



Saat ini, berkas kasus dugaan korupsi Kades Botto telah rampung. Kepolisian akan segera melakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan.

"Hari ini tahap ll ke kejaksaan dengan syarat dirapid terlebih dahulu," tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1533 seconds (0.1#10.140)