Kades dan Sekretaris TPK di Kabupaten Wajo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Jum'at, 25 September 2020 - 18:19 WIB
loading...
Polres Wajo mengumumkan penetapan tersangka korupsi dana desa terhadap Kades Botto dan Sekretaris TPK Desa Botto. Foto: iNews/Amnar Sengkang
A
A
A
WAJO - Aparat kepolisian Polres Wajo menetapkan Kepala Desa (Kades) Botto, Ambo Asse dan Sekretaris Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Botto, Faisal sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2017-2018, Kamis (24/9/2020).
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka korupsi atas proyek pembangunan fisik dan program pemberdayaan masyarakat yang dinilai tidak sesuai dengan RAB dan petunjuk teknis, sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp297.477.610.
Baca juga: Lelang Barang Rampasan dan BMN Kejari Wajo Ludes Terjual
Dalam penyelidikan kasus ini, Muhammad Islam meminta tipikor bekerja secara teliti dan cermat untuk mengevaluasi kelemahan yang akan dimanfaatkan tersangka melakukan praperadilan.
"Dalam proses penyidikan Tipikor, tidak serta merta bisa dengan waktu yang singkat bisa selesai. Asas ketelitian, kecermatan dan pembuktian hasil audit yang kita utamakan sehingga tidak ada celah bagi tersangka untuk praperadilan atau kelemahan berkas perkara itu sendiri," jelasnya.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka korupsi atas proyek pembangunan fisik dan program pemberdayaan masyarakat yang dinilai tidak sesuai dengan RAB dan petunjuk teknis, sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp297.477.610.
Baca juga: Lelang Barang Rampasan dan BMN Kejari Wajo Ludes Terjual
Dalam penyelidikan kasus ini, Muhammad Islam meminta tipikor bekerja secara teliti dan cermat untuk mengevaluasi kelemahan yang akan dimanfaatkan tersangka melakukan praperadilan.
"Dalam proses penyidikan Tipikor, tidak serta merta bisa dengan waktu yang singkat bisa selesai. Asas ketelitian, kecermatan dan pembuktian hasil audit yang kita utamakan sehingga tidak ada celah bagi tersangka untuk praperadilan atau kelemahan berkas perkara itu sendiri," jelasnya.
Lihat Juga :