Sindikat Ilegal Benih Bening Lobster Ditangkap Saat Transkasi di Pangandaran
loading...
A
A
A
PANGANDARAN - Polres Ciamis menangkap Hd (53) dan ES (47) diduga menjadi bagian dari sindikat ilegal benih bening lobster (BBL). Mereka ditangkap saat terjadi transaksi di sebuah lokasi.
"Penangkapan pelaku dilakukan pada (24/8/2021) di Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran," kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, Jumat (10/9/2021).
Menurutnya, pelaku Hd meminta tolong ES untuk mengantarkan kepada SS, seorang yang saat ini masih dalam pengejaran alias DPO," tambahnya.
Baca juga: Petani di Tuban Terlibat Duel Maut, Pemicunya Diduga Tersinggung Omongan Korban
Pelaku Hd merupakan seorang pengepul BBL dari para nelayan yang tidak sengaja tersangkut di jaringnya. Sedangkan ES merupakan seorang kurir atau yang mengantarkan BBL kepada SS.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan 631 benih bening lobster yang sudah siap dijual atau diantarkan ke SS di wilayah Pamayang Tasikmalaya," jelasnya.
Benih lobster yang diamankan petugas langsung dilepas liarkan. "Sesuai dengan aturan undang undang ketika kita melakukan penangkapan BBL maka kita langsung lepasliarkan," paparnya.
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh dengan Kondisi Tanpa Sehelai Benang, Warga Tanyakan ke Jin Qorin
Pengakuan tersangka, mereka melakukan transaksi BBL tidak hanya sekali, namun sudah 7 kali. "Keuntungan yang diperoleh tidaklah besar, sekitar 10-20 persen dari jumlah penjualan," tegasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 26 ayat (1), Pasal 92 Juncto Pasal 26 Undang Undang No.31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang 2004 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang hak cipta kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Juncto Pasal 26 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Penangkapan pelaku dilakukan pada (24/8/2021) di Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran," kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, Jumat (10/9/2021).
Menurutnya, pelaku Hd meminta tolong ES untuk mengantarkan kepada SS, seorang yang saat ini masih dalam pengejaran alias DPO," tambahnya.
Baca juga: Petani di Tuban Terlibat Duel Maut, Pemicunya Diduga Tersinggung Omongan Korban
Pelaku Hd merupakan seorang pengepul BBL dari para nelayan yang tidak sengaja tersangkut di jaringnya. Sedangkan ES merupakan seorang kurir atau yang mengantarkan BBL kepada SS.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan 631 benih bening lobster yang sudah siap dijual atau diantarkan ke SS di wilayah Pamayang Tasikmalaya," jelasnya.
Benih lobster yang diamankan petugas langsung dilepas liarkan. "Sesuai dengan aturan undang undang ketika kita melakukan penangkapan BBL maka kita langsung lepasliarkan," paparnya.
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh dengan Kondisi Tanpa Sehelai Benang, Warga Tanyakan ke Jin Qorin
Pengakuan tersangka, mereka melakukan transaksi BBL tidak hanya sekali, namun sudah 7 kali. "Keuntungan yang diperoleh tidaklah besar, sekitar 10-20 persen dari jumlah penjualan," tegasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 26 ayat (1), Pasal 92 Juncto Pasal 26 Undang Undang No.31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang 2004 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang hak cipta kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Juncto Pasal 26 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(msd)