Terungkap! Profesi Anggota Sindikat Judi Online Kamboja Tukang Fotokopi di Barekbek Ciamis

Rabu, 03 Juli 2024 - 13:13 WIB
loading...
Terungkap! Profesi Anggota Sindikat Judi Online Kamboja Tukang Fotokopi di Barekbek Ciamis
Profesi TCA (berdiri dua dari kiri), anggota sindikat judi online yang bermarkas di Kamboja, ternyata berprofesi tukang fotokopi di di Kecamatan Barekbek, Kabupaten Ciamis. TCA bertugas mengumpulkan uang hasil judi online untuk disertorkan ke sindikat ter
A A A
BANDUNG - Profesi TCA, anggota sindikat judi online yang bermarkas di Kamboja, ternyata berprofesi tukang fotokopi di di Kecamatan Barekbek, Kabupaten Ciamis. TCA bertugas mengumpulkan uang hasil judi online untuk disertorkan ke sindikat tersebut.

Profesi TCA sebagai tukang fotokopi tersebut merupakan hasil pelacakan wartawan di Ciamis.



Diketahui, Tersangka TCA ditangkap di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu 26 Juni 2024. Saat ditangkap, TCA hendak berangkat ke Kamboja untuk menyetorkan uang hasil judi online sebesar Rp356.072.293.193.

Dana ratusan miliar yang diraup sindikat dari para penjudi di Indonesia, khususnya Jawa Barat itu tersimpan di lima rekening deposito. Polisi pun menyita 5 buku rekening beberapa bank.



Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kronologi pengungkapan kasus judi online dengan tersangka TCA berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi pada Sabtu 22 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari patroli itu, polisi menemukan transaksi mencurigakan di bank Kabupaten Ciamis yang menerima transfer dana sangat besar senilai ratusan miliar.



Polisi, kata Kabid Humas, melakukan penyelidikan atas pemilik nomor rekening bank tersebut. Diketahui, pemilik rekening yang menampung dana ratusan miliar tersebut Yanuardi Ramdan warga Ciamis.

Kemudian, anggota Satreskrim Polres Ciamis menemui Yanuardi dan menginterogasi. Kepada polisi, Yanuardi mengaku telah membuat lima buku tabungan di Bank BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI atas perintah tersangka TCA.

"Dari Yanuardi, polisi berhasil mengendus keberadaan TCA sehingga dilakukan penangkapan di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu 26 juni 2024 sekitar pukul 04.30 WIB," kata Kabid Humas bersama Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto dan Kapalres Ciamis AKBP Akmal kata Kabid Humas Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).

Saat ditangkap, ujar Kombes Pol Jules, tersangka TCA hendak berangkat ke Kamboja untuk menyetorkan uang hasil judi online yang telah diraup dari para penjudi di Indonesia, khususnya Jawa Barat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2513 seconds (0.1#10.140)
pixels