Kejari Tanjung Perak Terima Pembayaran Denda Rp1 Miliar dari Terpidana Kasus Narkoba
Sabtu, 11 September 2021 - 02:02 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana kasus narkoba, Deny Wijaya.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana kasus narkoba, Deny Wijaya. Pada putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (29/4/2014) itu disebutkan, pria 43 tahun itu dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Pada hari ini, Kejari Tanjung Perak Surabaya, menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana Deny Wijaya alias Jeco, atas putusan MA yang sudah inkracht van gewijsde," kata Kepala Kejari I Ketut Kasna Dedi, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Tidak Ada Level 4, Ini Daftar Kabupaten/Kota di Jatim dengan PPKM 3,2 dan 1
Dia menambahkan, uang Rp1 miliar tersebut akan disetorkan ke salah satu bank BUMN yang nantinya akan langsung transfer ke kas negara. Terkait putusan terhadap pria kelahiran Malang itu Kasna menjelaskan, pada putusan di tingkat pertama yakni di Pengadilan Negeri Surabaya, Deny Wijaya divonis 12 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsidiair 2 bulan kurungan.
Kemudian di tingkat kasasi atau di MA, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara. Deny dinyatakan bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1,1 kilogram (kg) dan ekstasi sebanyak 4.091 butir.
“Deny sempat mengajukan upaya hukum banding, namun pada putusan, majelis hakim Pengadilan Tinggi ternyata malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Dan pada putusan kasasi ditambah menjadi 18 tahun penjara," jelas Kasna.
Baca juga: Cerita Pagi Kemasyhuran Hayam Wuruk dan Kisah Mbah Ajek Sang Pengumpul Upeti Zaman Majapahit
“Pada hari ini, Kejari Tanjung Perak Surabaya, menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana Deny Wijaya alias Jeco, atas putusan MA yang sudah inkracht van gewijsde," kata Kepala Kejari I Ketut Kasna Dedi, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Tidak Ada Level 4, Ini Daftar Kabupaten/Kota di Jatim dengan PPKM 3,2 dan 1
Dia menambahkan, uang Rp1 miliar tersebut akan disetorkan ke salah satu bank BUMN yang nantinya akan langsung transfer ke kas negara. Terkait putusan terhadap pria kelahiran Malang itu Kasna menjelaskan, pada putusan di tingkat pertama yakni di Pengadilan Negeri Surabaya, Deny Wijaya divonis 12 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsidiair 2 bulan kurungan.
Kemudian di tingkat kasasi atau di MA, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara. Deny dinyatakan bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1,1 kilogram (kg) dan ekstasi sebanyak 4.091 butir.
“Deny sempat mengajukan upaya hukum banding, namun pada putusan, majelis hakim Pengadilan Tinggi ternyata malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Dan pada putusan kasasi ditambah menjadi 18 tahun penjara," jelas Kasna.
Baca juga: Cerita Pagi Kemasyhuran Hayam Wuruk dan Kisah Mbah Ajek Sang Pengumpul Upeti Zaman Majapahit
Lihat Juga :