Kejari Tanjung Perak Terima Pembayaran Denda Rp1 Miliar dari Terpidana Kasus Narkoba

Sabtu, 11 September 2021 - 02:02 WIB
loading...
Kejari Tanjung Perak...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana kasus narkoba, Deny Wijaya.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana kasus narkoba, Deny Wijaya. Pada putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (29/4/2014) itu disebutkan, pria 43 tahun itu dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Pada hari ini, Kejari Tanjung Perak Surabaya, menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana Deny Wijaya alias Jeco, atas putusan MA yang sudah inkracht van gewijsde," kata Kepala Kejari I Ketut Kasna Dedi, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Tidak Ada Level 4, Ini Daftar Kabupaten/Kota di Jatim dengan PPKM 3,2 dan 1

Dia menambahkan, uang Rp1 miliar tersebut akan disetorkan ke salah satu bank BUMN yang nantinya akan langsung transfer ke kas negara. Terkait putusan terhadap pria kelahiran Malang itu Kasna menjelaskan, pada putusan di tingkat pertama yakni di Pengadilan Negeri Surabaya, Deny Wijaya divonis 12 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsidiair 2 bulan kurungan.

Kemudian di tingkat kasasi atau di MA, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara. Deny dinyatakan bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1,1 kilogram (kg) dan ekstasi sebanyak 4.091 butir.

“Deny sempat mengajukan upaya hukum banding, namun pada putusan, majelis hakim Pengadilan Tinggi ternyata malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Dan pada putusan kasasi ditambah menjadi 18 tahun penjara," jelas Kasna.

Baca juga: Cerita Pagi Kemasyhuran Hayam Wuruk dan Kisah Mbah Ajek Sang Pengumpul Upeti Zaman Majapahit
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Jangan Main Petasan...
Jangan Main Petasan di Jakarta, Sanksinya Bisa Dipenjara hingga Denda Rp50 Juta
Viral! Pengunjung Hotel...
Viral! Pengunjung Hotel Anugrah Sukabumi Didenda Rp1 Juta Gegara Satukan Ranjang
Unggah Video Siswi Gambar...
Unggah Video Siswi Gambar Alis di Kelas, Guru di Sorong Kena Denda Rp100 Juta
Hari Bhakti Adyaksa,...
Hari Bhakti Adyaksa, Kejari Tegal Amankan PNBP Rp725 Juta
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
Rekomendasi
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Mengenal 3 Amalan Utama...
Mengenal 3 Amalan Utama Bulan Muharram, Sayang untuk Dilewatkan!
Imigran Sudan Tikam...
Imigran Sudan Tikam Warga Lokal, Kerusuhan Pecah di Irlandia Utara
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
Terbukti Monopoli, KPPU...
Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved