Kejari Tanjung Perak Terima Pembayaran Denda Rp1 Miliar dari Terpidana Kasus Narkoba

Sabtu, 11 September 2021 - 02:02 WIB
loading...
Kejari Tanjung Perak...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana kasus narkoba, Deny Wijaya.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana kasus narkoba, Deny Wijaya. Pada putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (29/4/2014) itu disebutkan, pria 43 tahun itu dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Pada hari ini, Kejari Tanjung Perak Surabaya, menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana Deny Wijaya alias Jeco, atas putusan MA yang sudah inkracht van gewijsde," kata Kepala Kejari I Ketut Kasna Dedi, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Tidak Ada Level 4, Ini Daftar Kabupaten/Kota di Jatim dengan PPKM 3,2 dan 1

Dia menambahkan, uang Rp1 miliar tersebut akan disetorkan ke salah satu bank BUMN yang nantinya akan langsung transfer ke kas negara. Terkait putusan terhadap pria kelahiran Malang itu Kasna menjelaskan, pada putusan di tingkat pertama yakni di Pengadilan Negeri Surabaya, Deny Wijaya divonis 12 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsidiair 2 bulan kurungan.

Kemudian di tingkat kasasi atau di MA, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara. Deny dinyatakan bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1,1 kilogram (kg) dan ekstasi sebanyak 4.091 butir.

“Deny sempat mengajukan upaya hukum banding, namun pada putusan, majelis hakim Pengadilan Tinggi ternyata malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Dan pada putusan kasasi ditambah menjadi 18 tahun penjara," jelas Kasna.

Baca juga: Cerita Pagi Kemasyhuran Hayam Wuruk dan Kisah Mbah Ajek Sang Pengumpul Upeti Zaman Majapahit

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, Deny saat ini menjalani hukuman di Lapas Tulungagung. Berdasarkan sistem database pemasyarakatan, Deny sudah mencicipi beberapa lapas di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. Baik di Medaeng, Malang maupun Kediri.

“Untuk alasan keamanan biasa, dan untuk membagi tingkat overkapasitas agar tidak terkonsentrasi di satu tempat saja,” ujar Krismono.

Krismono menjelaskan selama di lapas, Deny termasuk warga binaan yang low profile. Namun, dia mengikuti program pembinaan dengan baik. Bahkan, di tahun pertamanya yang bersangkutan sudah mendapatkan status sebagai justice collaborator. Hal ini yang membuat Deny bisa mendapatkan remisi sejak tahun pertamanya.

Masa penahanan Deny seharusnya berakhir pada 2026. Namun, jika membayar denda, dipastikan bisa bebas setahun lebih cepat. Saat ini, pihak Lapas Tulungagung juga telah mengusulkan Deny untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). “Jika (PB) diterima, kemungkinan bisa bebas lebih cepat lagi. Saat ini masih proses,” tutup Krismono.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jangan Main Petasan...
Jangan Main Petasan di Jakarta, Sanksinya Bisa Dipenjara hingga Denda Rp50 Juta
Viral! Pengunjung Hotel...
Viral! Pengunjung Hotel Anugrah Sukabumi Didenda Rp1 Juta Gegara Satukan Ranjang
Unggah Video Siswi Gambar...
Unggah Video Siswi Gambar Alis di Kelas, Guru di Sorong Kena Denda Rp100 Juta
Hari Bhakti Adyaksa,...
Hari Bhakti Adyaksa, Kejari Tegal Amankan PNBP Rp725 Juta
172 Pemain Judi Online...
172 Pemain Judi Online di Aceh Bakal Dihukum Cambuk 12 Kali
3 Tersangka Kasus Korupsi...
3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Rp4,4 Miliar Jadi Tahanan Kota
92 Bandit Narkoba di...
92 Bandit Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati, Terbanyak dari Medan
Polda Sulsel Periksa...
Polda Sulsel Periksa Napi di Lapas Watampone Terkait Kasus Brankas Narkoba di UNM
Sopir Batubara Divonis...
Sopir Batubara Divonis Denda Rp30 Juta, Wali Kota Jambi Puas Bisa Membuat Efek Jera
Rekomendasi
Spesifikasi dan Harga...
Spesifikasi dan Harga Google Pixel 9a, HP Terjangkau Kaya Fitur AI yang Tidak Masuk Indonesia
Ikuti Langkah AS, Jerman...
Ikuti Langkah AS, Jerman Terapkan Kebijakan Anti-Islam dengan Mendeportasi Aktivis Pro-Palestina
Riwayat Penyakit Ray...
Riwayat Penyakit Ray Sahetapy sebelum Meninggal, Berjuang Melawan Stroke sejak 2023
Berita Terkini
Kisah Kiai Betok, Pusaka...
Kisah Kiai Betok, Pusaka Sakti Kerajaan Demak yang Tewaskan Pembunuh Bayaran
25 menit yang lalu
Arus Balik di Tol Cipali...
Arus Balik di Tol Cipali Meningkat, Volume Kendaraan ke Jakarta Melonjak 91 Persen
41 menit yang lalu
Arus Balik di Tol MBZ...
Arus Balik di Tol MBZ dan Jakarta-Cikampek Ramai Lancar di Hari Ke-3 Lebaran
1 jam yang lalu
Pelabuhan Bakauheni...
Pelabuhan Bakauheni Diberlakukan Skema Delay System untuk Atasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
1 jam yang lalu
25.000 Kendaraan Padati...
25.000 Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor, One Way Diterapkan Atasi Macet Parah
2 jam yang lalu
Mulai Hari Ini, Arus...
Mulai Hari Ini, Arus Balik Mobil Pribadi Bisa Lintasi Tol Japek 2 Selatan
2 jam yang lalu
Infografis
AS Bisa Hancur! Gaji...
AS Bisa Hancur! Gaji Pengedar Narkoba Lebih Tinggi dari Programmer
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved