Kejari Tanjung Perak Terima Pembayaran Denda Rp1 Miliar dari Terpidana Kasus Narkoba

Sabtu, 11 September 2021 - 02:02 WIB
loading...
Kejari Tanjung Perak...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana kasus narkoba, Deny Wijaya.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana kasus narkoba, Deny Wijaya. Pada putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (29/4/2014) itu disebutkan, pria 43 tahun itu dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Pada hari ini, Kejari Tanjung Perak Surabaya, menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana Deny Wijaya alias Jeco, atas putusan MA yang sudah inkracht van gewijsde," kata Kepala Kejari I Ketut Kasna Dedi, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Tidak Ada Level 4, Ini Daftar Kabupaten/Kota di Jatim dengan PPKM 3,2 dan 1

Dia menambahkan, uang Rp1 miliar tersebut akan disetorkan ke salah satu bank BUMN yang nantinya akan langsung transfer ke kas negara. Terkait putusan terhadap pria kelahiran Malang itu Kasna menjelaskan, pada putusan di tingkat pertama yakni di Pengadilan Negeri Surabaya, Deny Wijaya divonis 12 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsidiair 2 bulan kurungan.

Kemudian di tingkat kasasi atau di MA, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara. Deny dinyatakan bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1,1 kilogram (kg) dan ekstasi sebanyak 4.091 butir.

“Deny sempat mengajukan upaya hukum banding, namun pada putusan, majelis hakim Pengadilan Tinggi ternyata malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Dan pada putusan kasasi ditambah menjadi 18 tahun penjara," jelas Kasna.

Baca juga: Cerita Pagi Kemasyhuran Hayam Wuruk dan Kisah Mbah Ajek Sang Pengumpul Upeti Zaman Majapahit

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, Deny saat ini menjalani hukuman di Lapas Tulungagung. Berdasarkan sistem database pemasyarakatan, Deny sudah mencicipi beberapa lapas di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. Baik di Medaeng, Malang maupun Kediri.

“Untuk alasan keamanan biasa, dan untuk membagi tingkat overkapasitas agar tidak terkonsentrasi di satu tempat saja,” ujar Krismono.

Krismono menjelaskan selama di lapas, Deny termasuk warga binaan yang low profile. Namun, dia mengikuti program pembinaan dengan baik. Bahkan, di tahun pertamanya yang bersangkutan sudah mendapatkan status sebagai justice collaborator. Hal ini yang membuat Deny bisa mendapatkan remisi sejak tahun pertamanya.

Masa penahanan Deny seharusnya berakhir pada 2026. Namun, jika membayar denda, dipastikan bisa bebas setahun lebih cepat. Saat ini, pihak Lapas Tulungagung juga telah mengusulkan Deny untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). “Jika (PB) diterima, kemungkinan bisa bebas lebih cepat lagi. Saat ini masih proses,” tutup Krismono.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4187 seconds (0.1#10.140)