Sopir Batubara Divonis Denda Rp30 Juta, Wali Kota Jambi Puas Bisa Membuat Efek Jera

Jum'at, 17 Februari 2023 - 18:12 WIB
loading...
Sopir Batubara Divonis...
Pengadilan Negeri Jambi memvonis terdakwa sopir truk batubara Rudiantara alias Rudi dengan pidana denda sebesar Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Foto/MPI/Azhari Sultan
A A A
JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi memvonis terdakwa sopir truk batubara Rudiantara alias Rudi dengan pidana denda sebesar Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sidang digelar dipimpin Ketua Majelis Hakim Rio Destrado.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 22 Jo 184 ayat (1) Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi.


Usai divonis bersalah, terdakwa menyatakan menerima putusan ini dan akan segera melakukan pembayaran denda untuk disetor ke kas daerah Kota Jambi.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha yang ikut menyaksikan secara langsung sidang perdana atas kasus pelanggaran Perda tersebut, mengaku puas atas penegakan hukum Peraturan Daerah Kota Jambi. Dia mengungkapkan bahwa marwah pemerintahan Kota Jambi terbukti dari hasil persidangan ini.

"Perda ini sudah lama kita berlakukan seperti awal-awal tahun 2018 kepada angkutan-angkutan CPO, karet, dan batu bara. Dikarenakan pada saat itu jumlah angkutan belum banyak seperti sekarang dan tidak membuat macet hanya dilakukan tindakan penilangan dan ada juga yang kita denda tetapi memang tidak di ekspose karena dalam satu bulan hanya 1 atau 2 yang kedapatan melanggar," ungkapnya, Jumat (17/2/2023).

Menurutnya, dengan adanya peningkatan ekskalasi angkutan batu bara ini tidak hanya menyebabkan kemacetan tetapi sudah membahayakan jiwa. Lantaran itu, pihaknya memperketat ini sedapat mungkin.


Terkait jumlah denda, Fasha jelaskan bahwa aturannya sesuai dan sanksi denda. Karena harus besar nominalnya, agar menimbulkan efek jera bagi si pelaku pelanggaran.

"Jika jumlah denda nominal dendanya sama seperti denda tilang, tidak akan ada efek jeranya. Masih ada 3 lagi yang menunggu untuk di sidang setelah ini. Mudah-mudahan ini menimbulkan efek positif bagi masyarakat dan efek jera bagi pelaku-pelaku pelanggaran ini nantinya," ujarnya.

Sebenarnya, kata Wali Kota, pemerintah kota/kabupaten tidak perlu melakukan hal ini apabila pemerintah provinsi sedemikian rigidnya menegakkan aturan.

Pemkot Jambi melakukan hal ini padahal tambang tidak ada di Kota Jambi karena membuat resah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2683 seconds (0.1#10.140)