3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Rp4,4 Miliar Jadi Tahanan Kota
loading...
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menahan tiga tersangka korupsi penyaluran kredit salah satu bank di Jatim kepada Primer Koperasi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jatim senilai Rp4,4 miliar.
Penahanan dilakukan setelah korps adhyaksa tersebut menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polrestabes Kota Surabaya. Ketiga tersangka yang diserahkan yakni YAS, SR, dan WI.
Ketiganya merupakan pengurus Primkop UPN Veteran Jatim di tahun 2015. Namun, Kejari Tanjung Perak hanya menetapkan ketiga tersangka sebagai tahanan kota dengan pertimbangan kemanusiaan.
”Tersangka YAS, SR dan WI berusia di atas 74 tahun dan sakit-sakitan dan membutuhkan perawatan medis,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo, Rabu (17/1/2023).
Kasus ini bermula pada 3 Agustus 2015. Saat itu, Primkop UPN Veteran Jatim mengajukan pinjaman Rp5 miliar kepada bank. Lalu pada 11 November 2015, pihak koperasi kembali mengajukan pinjaman dengan nominal yang sama. Saat itu tersangka YAS menjabat sebagai Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur.
Sedangkan SR sebagai sekretarisnya dan WI bertindak sebagai juru bayar. Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas dua kali pengajuan pinjaman pembiayaan koperasi untuk anggotanya (PKPA) kepada bank.Yaitu 3 Agustus dan 11 November 2015, yang kemudian dikucurkan senilai total Rp10 miliar.
Penyidik mengungkap tersangka YAS, SR dan WI atas pengajuan pinjaman yang telah dikucurkan senilai total Rp10 miliar tersebut telah membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Primkop UPN Veteran Jatim secara fiktif. ”Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan bank mengalami kerugian Rp4,4 miliar,” ujar Ananto.
Tersangka YAS, SR, dan WI dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3.
Penahanan dilakukan setelah korps adhyaksa tersebut menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polrestabes Kota Surabaya. Ketiga tersangka yang diserahkan yakni YAS, SR, dan WI.
Ketiganya merupakan pengurus Primkop UPN Veteran Jatim di tahun 2015. Namun, Kejari Tanjung Perak hanya menetapkan ketiga tersangka sebagai tahanan kota dengan pertimbangan kemanusiaan.
”Tersangka YAS, SR dan WI berusia di atas 74 tahun dan sakit-sakitan dan membutuhkan perawatan medis,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo, Rabu (17/1/2023).
Kasus ini bermula pada 3 Agustus 2015. Saat itu, Primkop UPN Veteran Jatim mengajukan pinjaman Rp5 miliar kepada bank. Lalu pada 11 November 2015, pihak koperasi kembali mengajukan pinjaman dengan nominal yang sama. Saat itu tersangka YAS menjabat sebagai Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur.
Sedangkan SR sebagai sekretarisnya dan WI bertindak sebagai juru bayar. Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas dua kali pengajuan pinjaman pembiayaan koperasi untuk anggotanya (PKPA) kepada bank.Yaitu 3 Agustus dan 11 November 2015, yang kemudian dikucurkan senilai total Rp10 miliar.
Penyidik mengungkap tersangka YAS, SR dan WI atas pengajuan pinjaman yang telah dikucurkan senilai total Rp10 miliar tersebut telah membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Primkop UPN Veteran Jatim secara fiktif. ”Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan bank mengalami kerugian Rp4,4 miliar,” ujar Ananto.
Tersangka YAS, SR, dan WI dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3.