Jangan Main Petasan di Jakarta, Sanksinya Bisa Dipenjara hingga Denda Rp50 Juta
Rabu, 19 Maret 2025 - 10:36 WIB
loading...
Warga menyalakan kembang api dan petasan saat melakukan takbiran keliling di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2019) malam. FOTO/DOK.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengingatkan warganya agar tidak bermain petasan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H atau pada malam takbiran . Bagi yang melanggar, dikenakan hukuman 180 hari kurungan hingga denda Rp50 juta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, bermain petasan juga dapat menyebabkan kebakaran serta gesekan tawuran.
"Kami dari Satpol PP kembali mengimbau agar masyarakat menghindari untuk bermain petasan karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain, selain itu juga bisa berpotensi terhadap kebakaran dan bisa menghadirkan potensi gesekan tawuran antar kelompok," kata Satriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Satriadi menambahkan sosialisasi terkait petasan secara umum sudah dilakukan oleh jajaran Satpol PP wilayah secara non formal melalui berbagai kesempatan dan kegiatan kemasyarakatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, bermain petasan juga dapat menyebabkan kebakaran serta gesekan tawuran.
"Kami dari Satpol PP kembali mengimbau agar masyarakat menghindari untuk bermain petasan karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain, selain itu juga bisa berpotensi terhadap kebakaran dan bisa menghadirkan potensi gesekan tawuran antar kelompok," kata Satriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Satriadi menambahkan sosialisasi terkait petasan secara umum sudah dilakukan oleh jajaran Satpol PP wilayah secara non formal melalui berbagai kesempatan dan kegiatan kemasyarakatan.
Lihat Juga :