Jangan Main Petasan di Jakarta, Sanksinya Bisa Dipenjara hingga Denda Rp50 Juta

Rabu, 19 Maret 2025 - 10:36 WIB
loading...
Jangan Main Petasan...
Warga menyalakan kembang api dan petasan saat melakukan takbiran keliling di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2019) malam. FOTO/DOK.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengingatkan warganya agar tidak bermain petasan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H atau pada malam takbiran . Bagi yang melanggar, dikenakan hukuman 180 hari kurungan hingga denda Rp50 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, bermain petasan juga dapat menyebabkan kebakaran serta gesekan tawuran.

"Kami dari Satpol PP kembali mengimbau agar masyarakat menghindari untuk bermain petasan karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain, selain itu juga bisa berpotensi terhadap kebakaran dan bisa menghadirkan potensi gesekan tawuran antar kelompok," kata Satriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/3/2025).



Satriadi menambahkan sosialisasi terkait petasan secara umum sudah dilakukan oleh jajaran Satpol PP wilayah secara non formal melalui berbagai kesempatan dan kegiatan kemasyarakatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved