Melawan, Kompolotan Curanmor Meringis Kaki Jebol Ditembak Jatanras Polrestabes Medan

Minggu, 31 Mei 2020 - 10:54 WIB
loading...
Melawan, Kompolotan Curanmor Meringis Kaki Jebol Ditembak Jatanras Polrestabes Medan
Berusaha menyerang Polisi dengan senjata tajam dan air softgun saat akan ditangkap komplotan pencuri sepeda motor di Medan, Sumatera Utara ditembak Tim Khusus Jatanras Polrestabes Medan. Foto iNews TV/Adi PH
A A A
MEDAN - Tim Khusus Jatanras Polrestabes Medan menembak komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) di Medan, pada Minggu dini hari (31/5/2020).

Komplotan ini berusaha menyerang polisi dengan senjata tajam dan air softgun saat akan ditangkap.

Komplotan pencuri ini telah diburu Polisi lantaran aksi kejahatan mereka dengan modus menggotong motor curian ke dalam mobil sempat terekam kamera pengawas CCTV dan viral di media sosial. (BACA JUGA: Pick Up Colt Diesel Pengangkut BBM Terbalik dan Terbakar di Tol Belmera)

Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan AKP Ricky Paripurna Atmaja mengatakan, sebelumnya aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka Eric, Hary, Hendrik dan Roni di Kawasan Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, 7 Mei 2020 lalu terekam CCTV dan viral di media sosial.

“Berbekal rekaman kamera CCTV yang sempat viral di media sosial ini Timsus Jatanras Polrestabes Medan berhasil melumpuhkan keempatnya dengan timah panas, di bagian kaki karena berupaya melawan dengan senjata tajam dan air softgun saat akan ditangkap,” kata dia.

Menurut dia, aksi komplotan ini ternyata tak hanya satu kali sebelumnya di lokasi yang berbeda mereka juga melakukan aksi pencurian yang sama.

“Saat suasana sepi di malam hari komplotan ini beraksi tidak dengan cara merusak lubang kunci. Namun mereka membawa kabur sepeda motor dengan cara menggotongnya ke dalam mobil agar tidak menimbulkan kecurigaan,” timpalnya. (BACA JUGA: Bharata Sena AKABRI Angkatan 96 Berikan 2.000 Paket Sembako Kepada Warga)

Dari pengungkapan kasus ini Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain diantarnya senjata tajam dan air softgun yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Akibat perbuatannya keempat pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)