Pemkot Makassar Alihkan Rp670 Miliar Anggaran Belanja Pegawai ke Modal

Kamis, 09 September 2021 - 08:01 WIB
loading...
Pemkot Makassar Alihkan...
Pemkot Makassar mengalihkan anggaran belanja pegawai senilai Rp670 miliar ke belanja modal. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan merombak anggaran belanja pegawai dan akan fokus menambah belanja modal di Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2021, totalnya mencapai Rp670 miliar.

Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan, saat ini belanja pegawai sangat tinggi dan terkesan pemborosan, sementara kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tak meningkat.

"Ini hari kedua, jadi komposisi saya rubah. Saya memotong belanja bahan bakar itu, Rp100 miliar biaya untuk pemborosan di kontrak, saya memotong 100 miliar di perjalanan, SPPD, 100 miliar dengan itu pembelian ATK," katanya.

Sementara TPP juga dilaporkan akan dipangkas sebesar Rp70 miliar. Alasannya, penggunaan anggaran yang tinggi tidak berbanding lurus dengan kinerja.

Danny melanjutkan, belanja pegawai akan diturunkan hingga 31%, dan belanja barang dan jasa diturunkan menjadi 21%. Sementara belanja modal akan dinaiikan dari 15% menjadi 29,7%. Hal ini, kata dia, agar pembangunan pada tahun 2022 bisa digencarkan.



"Ada 670 miliar saya potong itu ke modal. Nda ada kita bisa bangun apa-apa (salama ini), ini cuman kasi habis uang untuk pegawai. Mohon maaf dalam tanda kutip senang-senang masa kerjanya Pemerintah Kota hanya makan-makan terus, jalan-jalan terus, habis saja uang," katanya.

Untuk mengakomodir peningkatan kinerja pegawai, pihaknya akan membentuk sistem kompetisi antar pegawai. Pegawai dengan kinerja terbaik akan diberi penghargaan khusus.

"Masa kita cari uang untuk pegawai saja. Baru kinerja tidak jelas. Jadi saya akan bangun birokrasi transparansi," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Badan Musywarah (Bamus) DPRD Kota Makassar , Andi Suhada Sappaile memastikan jadwal Anggaran Perubahan dilakukan pada pekan depan.

"Inshaallah minggu depan kita gelar dek," ujar Ketua DPC PDI-P Makassar tersebut.

Diketahui berdasarkan Permendagri No 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022, Anggaran Perubahan paling lambat harus ditetapkan dua pekan atau tanggal 14 September ini.



(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)