Dituduh Selingkuh, Suami Gelap Mata Bacok Istri hingga Jari Telunjuk Putus

Jum'at, 03 Mei 2024 - 10:40 WIB
loading...
Dituduh Selingkuh, Suami...
Korban BR menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Candimas Medical Center usai dibacok suaminya. Foto/Istimewa
A A A
LAMPUNG UTARA - Seorang suami di Kabupaten Lampung Utara tega membacok istrinya sendiri. Akibatnya, korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat jari telunjuk putus dibacok.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Mergo Mulyo Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara pada Rabu 1 Mei 2024. Adapun pelaku berinisial RH (26) dan korban yakni BR (37).

”Benar, telah terjadi KDRT antara suami istri hingga menyebabkan korban istri mengalami luka-luka berat, korban dianiaya dengan cara dibacok,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Jumat (3/5/2024).



Peristiwa penganiayaan itu terjadi berawal saat pelaku RH menuduh istrinya BR telah selingkuh ketika izin pergi ke pasar pada Rabu (1/5) sekitar pukul 14.00 WIB.Kemudian keduanya terlibat cekcok mulut. Lalu pelaku mencekik korban BR dan mengambil sebilah pisau gagang kayu.

“Pelaku gelap mata langsung menghujamkan pisau ke arah korban tepatnya bagian kepala sebanyak 3 kali, tangan kanan dan kiri hingga menyebabkan jari telunjuk putus, serta lengan kiri luka robek,” ungkapnya.

Usai menganiaya korban, pelaku kemudian melarikan diri ke arah kebun jagung yang tidak jauh dari rumah mereka.Warga yang mengetahui peristiwa tersebut, langsung melaporkan kepada anggota Polsek Abung Selatan.



“Petugas yang tiba dengan dibantu warga langsung mengamankan pelaku saat bersembunyi di dalam kebun jagung warga,” ucapnya.

Sementara korban langsung dievakuasi dan dibawa ke IGD Rumah Sakit Candimas Medical Center guna mendapatkan perawatan intensif. Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban, hingga sebilah pisau bergagang dan bersarung kayu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. Kini, kasus ini ditangani Polres Lampung Utara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1700 seconds (0.1#10.140)