Polisi Dalami Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan Pemuda di Makassar

Sabtu, 30 Mei 2020 - 23:13 WIB
loading...
Polisi Dalami Kasus...
Miras oplosan. Foto/Ilustrasi/ABCNews
A A A
MAKASSAR - Penyidik kepolisian terus mendalami kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan seorang pemuda berinisial Sy (22) di Kota Makassar, Sulsel. Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan berencana memeriksa sejumlah saksi terkait.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana, menyebut dalam kasus ini pihaknya belum menetapkan tersangka. Namun, kepolisian sudah mengamankan tetangga korban yakni NB yang memberikan alkohol kepada Sy dan sejumlah rekannya.



"Untuk sementara yang kami amankan ada. Yang berikan alkohol itu lelaki NB, tetangga korban. Belum ditetapkan tersangka. Masih kita amankan dulu untuk sementara agar tidak terjadi apa-apa di lapangan. Apalagi untuk keluarga korban bisa timbul nanti kejadian lain," ucapnya, Sabtu (30/5/2020).

Sy diketahui menghembuskan nafas terakhirnya di rumahnya, Jalan Tidung Mariolo V, Kota Makassar, Sabtu (30/5/2020) pagi. Sang pemuda meninggal setelah enam hari terbaring lemah usai menenggak miras bersama sejumlah rekannya.

Nurtcahyana menjelaskan mulanya keluarga menyebut Sy meninggal dunia karena menenggak miras yang dicampur hand sanitizer pada Jumat (22/5/2020) lalu. Belakangan, terungkap bukan itu campuran miras oplosan mematikan itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Sy mencampur sendiri miras oplosan tersebut. Selain miras, ia juga mencampur minuman bersoda dan sejumlah minuman ringan lainnya.

"Bukan hand sanitizer, tapi minuman oplosan, ya miras. Dia (Sy) yang campur itu mulai dari alkohol, coca cola, ale-ale, minuman panther, semuanya dia campur. Informasi kadar alkohol masih kami dalami, informasi awal itu alkohol murni," ungkap dia.



Selain Sy, ada tiga pemuda lain yang ikut menenggak miras oplosan itu yakni Fj, Tf dan Ic. Mereka tidak ada yang tahu efek miras oplosan tersebut. Kepolisian ingin meningkatkan status kasus itu ke penyidikan, namun pihaknya masih harus mendalami.

"Sebenarnya kita sudah mau tingkatkan ke sidik karena sudah kita tahu semua termasuk yang almarhum itu kan kita kategorikan tersangka karena dia yang oplos itu barang," pungkasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2096 seconds (0.1#10.140)