Tuntutan Dinilai Cacat, PH Minta Terdakwa Kasus Penipuan di Wajo Dibebaskan
loading...
A
A
A
WAJO - Penasihat Hukum (PH) dari Sunawar, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Sudirman menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik yang di sampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam duplik yang disampaikan di hadapan hakim, PH dari terdakwa Sunawar, meminta hakim menerima pledoi Sunawar serta membebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU.
"Saksi Hartina tidak mempunyai legal standing. Dakwaan JPU cacat formil sebab berita acara tambahan merupakan berita acara fiktif. Perkara Sunawar bukanlah perkara pidana melainkan perkara perdata. Atas poin-poin di atas meminta majelis hakim untuk membebaskan Sunawar dari seluruh dakwaan serta tuntutan JPU," kata PH dari Terdakwa Sunawar, Minggu (28/8/2021).
Pengacara Sunawar juga menyampaikan keberatan atas replik dan tuntutan jaksa. Dalam dupliknya disampaikan bahwa JPU tidak menyebutkan perbuatan hukum antara Hartina dengan Sunawar.
Akan tetapi menguraikan kejadian yang sesungguhnya yaitu perbuatan hukum yang terjadi dalam perkara ini adalah antara Usman dan Sunawar.
"Replik yang disampaikan JPU menegaskan Hartina tidak ada hubungan hukum dengan Sunawar tidak mempunyai legal standing untuk melaporkan Sunawar dalam perkara ini," terangnya.
Sudirman juga menuding JPU telah melakukan penyelundupan fakta tentang keterangan ahli. Sebab JPU sama sekali tidak pernah menghadirkan keterangan dari saksi ahli sepanjang pembuktian persidangan.
"JPU juga mengaku telah menganalisa fakta persidangan berupa keterangan ahli sebab pada perkara a quo sama sekali tidak pernah diperiksa ahli yang memberi keterangan sepanjang pembuktian persidangan pada perkara a quo sehingga pernyataan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas merupakan penyelundupan fakta," katanya.
Sebelumnya Sudirman menjelaskan, kasus yang menjerat kliennya bermula saat Sunawar dan Usman memulai bisnis jual beli sapi. Sunawar sebagai pembeli sapi (Tempat Pemotongan Hewan) dan Usman sebagai penyedia atau penjual sapi.
Dalam duplik yang disampaikan di hadapan hakim, PH dari terdakwa Sunawar, meminta hakim menerima pledoi Sunawar serta membebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU.
"Saksi Hartina tidak mempunyai legal standing. Dakwaan JPU cacat formil sebab berita acara tambahan merupakan berita acara fiktif. Perkara Sunawar bukanlah perkara pidana melainkan perkara perdata. Atas poin-poin di atas meminta majelis hakim untuk membebaskan Sunawar dari seluruh dakwaan serta tuntutan JPU," kata PH dari Terdakwa Sunawar, Minggu (28/8/2021).
Pengacara Sunawar juga menyampaikan keberatan atas replik dan tuntutan jaksa. Dalam dupliknya disampaikan bahwa JPU tidak menyebutkan perbuatan hukum antara Hartina dengan Sunawar.
Akan tetapi menguraikan kejadian yang sesungguhnya yaitu perbuatan hukum yang terjadi dalam perkara ini adalah antara Usman dan Sunawar.
"Replik yang disampaikan JPU menegaskan Hartina tidak ada hubungan hukum dengan Sunawar tidak mempunyai legal standing untuk melaporkan Sunawar dalam perkara ini," terangnya.
Sudirman juga menuding JPU telah melakukan penyelundupan fakta tentang keterangan ahli. Sebab JPU sama sekali tidak pernah menghadirkan keterangan dari saksi ahli sepanjang pembuktian persidangan.
"JPU juga mengaku telah menganalisa fakta persidangan berupa keterangan ahli sebab pada perkara a quo sama sekali tidak pernah diperiksa ahli yang memberi keterangan sepanjang pembuktian persidangan pada perkara a quo sehingga pernyataan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas merupakan penyelundupan fakta," katanya.
Sebelumnya Sudirman menjelaskan, kasus yang menjerat kliennya bermula saat Sunawar dan Usman memulai bisnis jual beli sapi. Sunawar sebagai pembeli sapi (Tempat Pemotongan Hewan) dan Usman sebagai penyedia atau penjual sapi.