Skema Pembelajaran Tatap Muka Dimatangkan, Ini Pedomannya

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 06:13 WIB
loading...
A A A
"Setelah asesmen kita lakukan simulasi dulu. Karena jangan sampai kemudian ketika langsung dijalankan PTM, ternyata prokes di sana (sekolah) tidak terkontrol. Karenanya dilakukan simulasi terlebih dahulu untuk melihat bagaimana mereka (pihak sekolah) menerapkan protokol itu," kata Tri.

Aji menegaskan, kondisi ini tidak serta merta ketika PPKM di Surabaya turun ke Level 3, pembelajaran tatap muka langsung dibuka. Sebab, apabila mengacu pada SKB 4 Menteri, pihak sekolah juga harus memastikan kesiapannya.

"Memang secara Inmendagri diizinkan PTM. Tapi, mengacu pada SKB 4 Menteri, pihak sekolah juga harus siap dulu. Dan siswanya yang boleh masuk pun yang telah diizinkan orang tua. Kalau orang tua tidak mengizinkan PTM tidak masalah, anak itu bisa mengikuti daring," jelasnya.

Aji juga mendorong pihak sekolah atau lembaga pendidikan agar tetap menyiapkan pembelajaran melalui hybrid, yakni daring dan luring. Jangan sampai pihak sekolah hanya menyiapkan luring (PTM), sedangkan pembelajaran melalui daring tidak dilakukan. "Nah, ini kan fungsi dari simulasi juga untuk melihat kesiapan pembelajaran secara hybrid itu bagaimana," jelasnya.

Sejauh ini, Aji mengungkapkan, bahwa simulasi PTM di Surabaya sebelumnya pernah dilakukan oleh 15 lembaga pendidikan pada bulan Desember 2020. Menurutnya, secara persyaratan sekolah tersebut telah siap melaksanakan tatap muka.

"Karena simulasi sudah dilakukan. Kemudian kesiapan juga sudah disiapkan semua. Sehingga kita tinggal final checking, untuk istilahnya kita cek lagi yang dulu sudah disiapkan masih ada atau tidak, maka akan kita cek ulang," katanya.

Sebagai informasi, SKB 4 Menteri tersebut, ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Di antara beberapa poin yang tercantum dalam keputusan SKB 4 Menteri itu disebutkan, bahwa sekolah wajib memberikan layanan tatap muka terbatas setelah proses vaksinasi pada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah lengkap. Di samping pembelajaran melalui tatap muka, sekolah juga tetap menyediakan opsi pendidikan jarak jauh (PJJ) atau daring.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1912 seconds (0.1#10.140)