Ini Rute Terbarunya Suroboyo Bus, Bayar Bisa Pakai Elektronik

Senin, 23 Agustus 2021 - 16:26 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, pengelolaan keuangan Suroboyo Bus kini sudah berada di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal ini berdasarkan SK BLUD tertanggal 10 Agustus 2021.

"Dengan menjadi BLUD, otomatis plat kendaraan warna merah akan berubah menjadi plat warna kuning. Dengan plat kuning itu nantinya bisa melayani trayek dan bisa memberlakukan tarif," kata Irvan sesuai peluncuran armada dan rute Suroboyo Bus.

Menurutnya, pemberlakuan tarif beserta sistem pembayarannya sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 56 tahun 2021 tentang tarif layanan Bus Surabaya pada badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis dinas pengelolaan transportasi umum pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

"Dengan Perwali ini, maka sistem pembayaran Suroboyo Bus bisa dilakukan dengan beberapa cara, bisa dengan sampah botol plastik, non tunai melalui scan QRIS, dan juga bisa top-up, jadi ini memberikan alternatif pilihan untuk pembayarannya," katanya.

Selain itu, Irvan juga menjelaskan tentang rute baru yang akan ditempuh oleh Suroboyo Bus itu. Rute itu akan dimulai dari Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) – Jalan Joyoboyo – Jalan Gunungsari – Jalan Raya Menganti Wiyung – Jalan Raya Wiyung – Jalan Babatan UNESA – PTC – Mayjend Jono Soewojo. Kemudian untuk rute kembali akan melewati Mayjen Jono Soewojo – PTC – Jalan Babatan UNESA – Jalan Raya Menganti – Jalan Raya Wiyung – Jalan Gunungsari – Jalan Joyoboyo – Jalan Diponegoro – Putar Balik Jalan Wonokromo – Putar Balik Bawah Mayangkara – Terminal Intermoda Joyoboyo.

"Rute ini memiliki panjang 21 Km terhitung dari lokasi pemberangkatan hingga kembali ke lokasi pemberangkatan semula. Waktu tempuh rute ini sekitar 1 jam 20 menit terhitung dari lokasi pemberangkatan hingga kembali ke lokasi pemberangkatan semula. Setidaknya ada 31 titik pemberhentian atau halte pada rute tersebut," ujarnya.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2028 seconds (0.1#10.140)