Masyarakat Mulai Jenuh, Satgas COVID-19 Bandung Barat Akui Warga Curi-curi Kesempatan Gelar Hajatan
Rabu, 18 Agustus 2021 - 13:30 WIB
loading...
Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin
A
A
A
BANDUNG BARAT - Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak pernah memberikan izin atau persetujuan ke warga menggelar pesta hajatan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Pasalnya acara hiburan dalam hajatan masih dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran COVID-19. Sehingga dipastikan mereka yang menggelar hajatan di masa PPKM Level 4 tidak mengantongi izin.
"Kami tidak pernah mengeluarkan izin (hajatan), makanya banyak warga yang curi-curi kesempatan. Kalau ketahuan pasti dibubarkan karena melanggar prokes COVID-19," kata Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Dirayu Tak Bakal Hamil, Pria di Bali Renggut Kegadisan Anak Kandung Selama 4 Tahun
Menurutnya sejak pertama kali digelar PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 dan diperpanjang PPKM Level 4, ada puluhan warga yang nekat menggelar hajatan dan harus dibubarkan. Mereka mencuri kesempatan, terutama yang berada di kawasan pinggiran karena merasa tidak akan terpantau petugas.
Namun karena ada laporan dari petugas di kecamatan dan desa akhirnya banyak pesta hajatan yang dibubarkan. Kendati begitu, pihaknya tetap mengedepankan sikap persuasif dalam aksi di lapangan. Baru jika ada yang tetap ngotot menentang petugas, diberikan surat peringatan hingga sanksi tipiring.
"Kalau dikalkulasikan ada sekitar 30'an pesta hajatan yang sudah kami bubarkan selama pelaksanaan PPKM Darurat dan Level 4. Sanksi yang diberikan mulai teguran lisan, tertulis, hingga tipiring," sebutnya.
Pasalnya acara hiburan dalam hajatan masih dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran COVID-19. Sehingga dipastikan mereka yang menggelar hajatan di masa PPKM Level 4 tidak mengantongi izin.
"Kami tidak pernah mengeluarkan izin (hajatan), makanya banyak warga yang curi-curi kesempatan. Kalau ketahuan pasti dibubarkan karena melanggar prokes COVID-19," kata Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Dirayu Tak Bakal Hamil, Pria di Bali Renggut Kegadisan Anak Kandung Selama 4 Tahun
Menurutnya sejak pertama kali digelar PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 dan diperpanjang PPKM Level 4, ada puluhan warga yang nekat menggelar hajatan dan harus dibubarkan. Mereka mencuri kesempatan, terutama yang berada di kawasan pinggiran karena merasa tidak akan terpantau petugas.
Namun karena ada laporan dari petugas di kecamatan dan desa akhirnya banyak pesta hajatan yang dibubarkan. Kendati begitu, pihaknya tetap mengedepankan sikap persuasif dalam aksi di lapangan. Baru jika ada yang tetap ngotot menentang petugas, diberikan surat peringatan hingga sanksi tipiring.
"Kalau dikalkulasikan ada sekitar 30'an pesta hajatan yang sudah kami bubarkan selama pelaksanaan PPKM Darurat dan Level 4. Sanksi yang diberikan mulai teguran lisan, tertulis, hingga tipiring," sebutnya.
Lihat Juga :