Perpanjangan PSBB Diharapkan Tidak Hambat Perekonomian
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pembatasan Sosial Berskala Besar di Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik) telah diperpanjang hingga 8 Juni mendatang. Sejumlah evaluasi harus dilakukan agar angka penyebaran Covid-19 bisa menurun.
Anggota DPRD Jatim Achmad Amir Aslichin berharap pelaksanaan PSSB tidak menghentikan roda perekonomian masyarakat. Tapi PSBB harus bisa sebagai pengaman bergeraknya roda perekonomian.
“Pemerintah saat ini berkesempatan untuk mulai mencoba mengajari bagaimana bisa beraktivitas sambil memutus mata rantai penyebaran virus corona,” katanya, Jumat (29/5/2020).
Anggota Komisi B yang membidangi perekonomian tersebut juga menyinggug soal new normal atau kebiasaan baru. Menurutnya, new normal harus bisa mensinergikan berjalannya roda perekonomian dan protokol kesehatan dengan lancar.
Sehingga, masyarakat bisa beraktivitas secara normal kembali tanpa harus menyebabkan penularan virus corona. “PSBB bukan sebagai penghenti roda perekonomian dan bukan sebagai pembunuh mata pencaharian masyarakat,” kata anggota Fraksi PKB itu.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) ini juga meminta PSBB bukan sebagai penghalang pelajar untuk terus menuntut ilmu. Sehingga proses belajar mengajar harus tetap bisa berjalan.
“Proses belajar harus terus dilanjutkan di semua lembaga pendidikan, terutama di pesantren, dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Mas Iin panggilan akrab Achmad Amir Aslichin.
Selain itu, imbuhnya, PSBB jangan diidentikkan sebagai penghenti layanan pemerintah kepada masyarakat. Layanan tersebut harus tetap jalan tanpa mengurangi kualitas layanannya. Dengan syarat tetap dijalankan dengan pengawasan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Menurutnya, PSBB sebagai pemaksa kita untuk berpola hidup sehat, menjaga tubuh tetap fit dan kita bisa sebagai pemutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Pelayanan kesehatan harus bisa tetap berjalan untuk melayani kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pola hidup sehat untuk memulai new normal dilakukan agar perekonomian kita bisa semakin membaik,” tegas mantan Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu.
Anggota DPRD Jatim Achmad Amir Aslichin berharap pelaksanaan PSSB tidak menghentikan roda perekonomian masyarakat. Tapi PSBB harus bisa sebagai pengaman bergeraknya roda perekonomian.
“Pemerintah saat ini berkesempatan untuk mulai mencoba mengajari bagaimana bisa beraktivitas sambil memutus mata rantai penyebaran virus corona,” katanya, Jumat (29/5/2020).
Anggota Komisi B yang membidangi perekonomian tersebut juga menyinggug soal new normal atau kebiasaan baru. Menurutnya, new normal harus bisa mensinergikan berjalannya roda perekonomian dan protokol kesehatan dengan lancar.
Sehingga, masyarakat bisa beraktivitas secara normal kembali tanpa harus menyebabkan penularan virus corona. “PSBB bukan sebagai penghenti roda perekonomian dan bukan sebagai pembunuh mata pencaharian masyarakat,” kata anggota Fraksi PKB itu.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) ini juga meminta PSBB bukan sebagai penghalang pelajar untuk terus menuntut ilmu. Sehingga proses belajar mengajar harus tetap bisa berjalan.
“Proses belajar harus terus dilanjutkan di semua lembaga pendidikan, terutama di pesantren, dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Mas Iin panggilan akrab Achmad Amir Aslichin.
Selain itu, imbuhnya, PSBB jangan diidentikkan sebagai penghenti layanan pemerintah kepada masyarakat. Layanan tersebut harus tetap jalan tanpa mengurangi kualitas layanannya. Dengan syarat tetap dijalankan dengan pengawasan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Menurutnya, PSBB sebagai pemaksa kita untuk berpola hidup sehat, menjaga tubuh tetap fit dan kita bisa sebagai pemutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Pelayanan kesehatan harus bisa tetap berjalan untuk melayani kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pola hidup sehat untuk memulai new normal dilakukan agar perekonomian kita bisa semakin membaik,” tegas mantan Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu.
(msd)