Ini Alasan Pemprov DKI Perpanjang PSBB hingga 8 Februari 2021
Senin, 25 Januari 2021 - 08:18 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 8 Februari 2021. Foto/Dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 8 Februari 2021.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah. Baca juga: PSBB Diperpanjang, DKI Diminta Waspadai Potensi Kasus Corona Baru
Keputusan tersebut juga didasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta terkait laju pertambahan kasus aktif di Jakarta dalam dua minggu terakhir yang masih tinggi.
Di mana, kasus aktif pada 11 Januari 2021 sebanyak 17.946 dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 208.583 kasus. Sedangkan, per tanggal 24 Januari 2021, jumlah kasus aktif meningkat sebesar 34 persen menjadi 24.224, dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 249.815 kasus. Baca juga: PSBB Diperpanjang, Pemprov DKI Siapkan 13 RSUD dan 26 RS Swasta
“Jumlah kasus aktif sebesar 24.224 ini melampaui dari titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta. Sehingga, ini merupakan pesan kepada kita semua bahwa pandemi belum berakhir,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah. Baca juga: PSBB Diperpanjang, DKI Diminta Waspadai Potensi Kasus Corona Baru
Keputusan tersebut juga didasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta terkait laju pertambahan kasus aktif di Jakarta dalam dua minggu terakhir yang masih tinggi.
Di mana, kasus aktif pada 11 Januari 2021 sebanyak 17.946 dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 208.583 kasus. Sedangkan, per tanggal 24 Januari 2021, jumlah kasus aktif meningkat sebesar 34 persen menjadi 24.224, dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 249.815 kasus. Baca juga: PSBB Diperpanjang, Pemprov DKI Siapkan 13 RSUD dan 26 RS Swasta
“Jumlah kasus aktif sebesar 24.224 ini melampaui dari titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta. Sehingga, ini merupakan pesan kepada kita semua bahwa pandemi belum berakhir,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Lihat Juga :