Masa Transisi Surabaya Raya Pasca PSBB Berlaku 14 Hari

Selasa, 09 Juni 2020 - 13:15 WIB
loading...
Masa Transisi Surabaya Raya Pasca PSBB Berlaku 14 Hari
Masa transisi di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, berlangsung selama 14 hari. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Masa transisi menuju normal baru resmi mulai diberlakukan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Selasa (9/6/2020) hingga 14 hari ke depan. Kebijakan itu dikeluarkan setelah ketiga daerah tersebut sepakat mengakhiri Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

(Baca juga: Pabrik Baja di Mojokerto Meledak, 9 Pekerja Terluka )

"Atas permintaan dari tiga kepala daerah di Surabaya Raya yang meminta agar PSBB tidak diperpanjang. Maka Forkopimda Jatim meminta kepala daerah dan Forkopimda Surabaya Raya untuk menyiapkan peraturan Bupati dan Walikota serta menandatangani pakta integritas," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Selasa (9/6/2020).

Pakta integritas ini dibuat karena sebenarnya secara kajian epidemiologis wilayah Surabaya Raya, masih belum cukup aman untuk masuk ke tahap transisi menuju tata kehidupan normal baru (new normal).

Keberadaan pakta integritas ini, menjadi format pengawalan upaya yang dilakukan pemda kawasan Surabaya Raya, dalam mencapai kondisi yang memenuhi syarat WHO untuk suatu daerah bisa menerapkan normal baru.

(Baca juga: Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia 2022 )

Kajian epidemiologi dari para pakar FKM Unair menyebutkan, tingkat attack rate COVID-19 di Surabaya, masih tinggi yaitu 94,1, sedangkan untuk Kabupaten Gresik 15,8 dan untuk Kabupaten Sidoarjo 31,7.

Kemudian tingkat penularan dengan indikator bilangan reproduksi efektif (Rt) di kawasan Surabaya Raya, memang sudah ada trend penurunan, optimistik. Dimana sekarang Rt di di kawasan Surabaya Raya sebesar 1,1.

(Baca juga: Saat Para Barista Membasuh Kerinduan Menyeduh Secangkir Kopi )

Dengan rincian Kota Surabaya mempunyai Rt sebesar 1,0 yang diikuti dengan kabupaten Sidoarjo sebesar 1,2 dan Kabupaten Gresik sebesar 1,6. Akan tetapi sesuai pedoman WHO dan Bappenas untuk kriteria bahwa wabah Covid-19 di suatu daerah dalam kondisi yang terkendali, maka Rt harus di bawah 1 selama 14 hari berturut-turut.

"Item pertama dari total enam item standar WHO suatu daerah bisa mengakhiri masa restriksi dan menuju transisi new normal, adalah penyebaran covid-19 dalam keadaan terkontrol. Yang artinya Rt harus di bawah 1, sedangkan saat ini seluruh kawasan Surabaya Raya belum di bawah 1. Sehingga sejatinya item pertama ini belum terpenuhi dan belum aman," ujar Khofifah.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3711 seconds (0.1#10.140)