Masa Transisi Surabaya Raya Pasca PSBB Berlaku 14 Hari

Selasa, 09 Juni 2020 - 13:15 WIB
loading...
Masa Transisi Surabaya...
Masa transisi di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, berlangsung selama 14 hari. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Masa transisi menuju normal baru resmi mulai diberlakukan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Selasa (9/6/2020) hingga 14 hari ke depan. Kebijakan itu dikeluarkan setelah ketiga daerah tersebut sepakat mengakhiri Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

(Baca juga: Pabrik Baja di Mojokerto Meledak, 9 Pekerja Terluka )

"Atas permintaan dari tiga kepala daerah di Surabaya Raya yang meminta agar PSBB tidak diperpanjang. Maka Forkopimda Jatim meminta kepala daerah dan Forkopimda Surabaya Raya untuk menyiapkan peraturan Bupati dan Walikota serta menandatangani pakta integritas," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Selasa (9/6/2020).

Pakta integritas ini dibuat karena sebenarnya secara kajian epidemiologis wilayah Surabaya Raya, masih belum cukup aman untuk masuk ke tahap transisi menuju tata kehidupan normal baru (new normal).

Keberadaan pakta integritas ini, menjadi format pengawalan upaya yang dilakukan pemda kawasan Surabaya Raya, dalam mencapai kondisi yang memenuhi syarat WHO untuk suatu daerah bisa menerapkan normal baru.

(Baca juga: Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia 2022 )

Kajian epidemiologi dari para pakar FKM Unair menyebutkan, tingkat attack rate COVID-19 di Surabaya, masih tinggi yaitu 94,1, sedangkan untuk Kabupaten Gresik 15,8 dan untuk Kabupaten Sidoarjo 31,7.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Bakal Hadirkan Khofifah...
KPK Bakal Hadirkan Khofifah sebagai Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
Khofifah Identifikasi...
Khofifah Identifikasi Kasus Pembakaran Gedung Negara Grahadi: Dilempari Molotov
Surat Edaran Sound Horeg...
Surat Edaran Sound Horeg di Jatim Terbit, Atur Tingkat Kebisingan
Khofifah Indar Parawansa...
Khofifah Indar Parawansa Kembali Pimpin IKA Unair Periode 2025-2030
Kasus Dana Hibah Pemprov...
Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Diperiksa KPK selama 8,5 Jam
Wakil Ketua Gerindra...
Wakil Ketua Gerindra Jatim: Ada Pihak Tertentu Sudutkan Khofifah Soal Kasus Hibah
Sidang Korupsi Dana...
Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen
Dihadirkan KPK, Khofifah...
Dihadirkan KPK, Khofifah Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Hibah Dana Jatim pada Kamis Ini
Ketua KPK Tegaskan Status...
Ketua KPK Tegaskan Status Khofifah Saksi Kasus Dana Hibah APBD Jatim
Rekomendasi
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Infografis
5 Cara Menurunkan Berat...
5 Cara Menurunkan Berat Badan setelah Hari Raya Natal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved