Masa Transisi Surabaya Raya Pasca PSBB Berlaku 14 Hari
Selasa, 09 Juni 2020 - 13:15 WIB
loading...
Masa transisi di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, berlangsung selama 14 hari. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - Masa transisi menuju normal baru resmi mulai diberlakukan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Selasa (9/6/2020) hingga 14 hari ke depan. Kebijakan itu dikeluarkan setelah ketiga daerah tersebut sepakat mengakhiri Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
(Baca juga: Pabrik Baja di Mojokerto Meledak, 9 Pekerja Terluka )
"Atas permintaan dari tiga kepala daerah di Surabaya Raya yang meminta agar PSBB tidak diperpanjang. Maka Forkopimda Jatim meminta kepala daerah dan Forkopimda Surabaya Raya untuk menyiapkan peraturan Bupati dan Walikota serta menandatangani pakta integritas," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Selasa (9/6/2020).
Pakta integritas ini dibuat karena sebenarnya secara kajian epidemiologis wilayah Surabaya Raya, masih belum cukup aman untuk masuk ke tahap transisi menuju tata kehidupan normal baru (new normal).
Keberadaan pakta integritas ini, menjadi format pengawalan upaya yang dilakukan pemda kawasan Surabaya Raya, dalam mencapai kondisi yang memenuhi syarat WHO untuk suatu daerah bisa menerapkan normal baru.
(Baca juga: Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia 2022 )
Kajian epidemiologi dari para pakar FKM Unair menyebutkan, tingkat attack rate COVID-19 di Surabaya, masih tinggi yaitu 94,1, sedangkan untuk Kabupaten Gresik 15,8 dan untuk Kabupaten Sidoarjo 31,7.
(Baca juga: Pabrik Baja di Mojokerto Meledak, 9 Pekerja Terluka )
"Atas permintaan dari tiga kepala daerah di Surabaya Raya yang meminta agar PSBB tidak diperpanjang. Maka Forkopimda Jatim meminta kepala daerah dan Forkopimda Surabaya Raya untuk menyiapkan peraturan Bupati dan Walikota serta menandatangani pakta integritas," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Selasa (9/6/2020).
Pakta integritas ini dibuat karena sebenarnya secara kajian epidemiologis wilayah Surabaya Raya, masih belum cukup aman untuk masuk ke tahap transisi menuju tata kehidupan normal baru (new normal).
Keberadaan pakta integritas ini, menjadi format pengawalan upaya yang dilakukan pemda kawasan Surabaya Raya, dalam mencapai kondisi yang memenuhi syarat WHO untuk suatu daerah bisa menerapkan normal baru.
(Baca juga: Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia 2022 )
Kajian epidemiologi dari para pakar FKM Unair menyebutkan, tingkat attack rate COVID-19 di Surabaya, masih tinggi yaitu 94,1, sedangkan untuk Kabupaten Gresik 15,8 dan untuk Kabupaten Sidoarjo 31,7.
Lihat Juga :