3 Kepala Daerah Surabaya Raya Perketat Porotokol Kesehatan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Tiga kepala daerah di Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo) menandatangani komitmen bersama menuju tatanan normal baru di masa transisi pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Gedung Negara Grahadi, Kamis (11/6/2020).
(Baca juga: Dor!!! Pelaku Curanmor Bersenpi Tewas Ditembak Polisi )
Komitmen bersama tersebut terkait pencegahan dan penanggulangan di Surabaya Raya. Hadir dalam acara ini Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah, Pangkoarmada II Laksda TNI Heru Kusmanto, dan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Dalam tatanan normal baru ini, masing-masing kepala daerah di Surabaya Raya membuat aturan atau protokol kesehatan dengan nama yang berbeda-beda. Pemkot Surabaya mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya No. 28/2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Kota Surabaya.
(Baca juga: Robert Tak Sabar Dampingi Maung Bandung di Tepi Lapangan )
Lalu, Sidoarjo mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo No. 44/2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di tengah pandemi COVID-19 di Kabupaten Sidoarjo.
Sedangkan Gresik mengacu pada Peraturan Bupati Gresik No. 22/2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Kabupaten Gresik.
Setidaknya terdapat lima poin komitmen bersama yang ditandatangani. Pertama, melaksanakan pencegahan dan penanggulangan dampak wabah COVID-19 dengan mengerahkan ketersediaan sumber daya personil, materiil, prosedur dan anggaran yang dimiliki.
Kedua, melaksanakan pemenuhan dan penegakan disiplin protokol kesehatan berkaitan dengan pencegahan COVID-19. Ketiga, melaksanakan tes, tracing, intervensi dan treatment penanggulangan COVID-19.
(Baca juga: Dor!!! Pelaku Curanmor Bersenpi Tewas Ditembak Polisi )
Komitmen bersama tersebut terkait pencegahan dan penanggulangan di Surabaya Raya. Hadir dalam acara ini Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah, Pangkoarmada II Laksda TNI Heru Kusmanto, dan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Dalam tatanan normal baru ini, masing-masing kepala daerah di Surabaya Raya membuat aturan atau protokol kesehatan dengan nama yang berbeda-beda. Pemkot Surabaya mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya No. 28/2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Kota Surabaya.
(Baca juga: Robert Tak Sabar Dampingi Maung Bandung di Tepi Lapangan )
Lalu, Sidoarjo mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo No. 44/2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di tengah pandemi COVID-19 di Kabupaten Sidoarjo.
Sedangkan Gresik mengacu pada Peraturan Bupati Gresik No. 22/2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Kabupaten Gresik.
Setidaknya terdapat lima poin komitmen bersama yang ditandatangani. Pertama, melaksanakan pencegahan dan penanggulangan dampak wabah COVID-19 dengan mengerahkan ketersediaan sumber daya personil, materiil, prosedur dan anggaran yang dimiliki.
Kedua, melaksanakan pemenuhan dan penegakan disiplin protokol kesehatan berkaitan dengan pencegahan COVID-19. Ketiga, melaksanakan tes, tracing, intervensi dan treatment penanggulangan COVID-19.