3 Kepala Daerah Surabaya Raya Perketat Porotokol Kesehatan
Kamis, 11 Juni 2020 - 12:58 WIB
loading...
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menandatangani komitmen bersama menuju normal baru di masa transisi pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Tiga kepala daerah di Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo) menandatangani komitmen bersama menuju tatanan normal baru di masa transisi pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Gedung Negara Grahadi, Kamis (11/6/2020).
(Baca juga: Dor!!! Pelaku Curanmor Bersenpi Tewas Ditembak Polisi )
Komitmen bersama tersebut terkait pencegahan dan penanggulangan di Surabaya Raya. Hadir dalam acara ini Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah, Pangkoarmada II Laksda TNI Heru Kusmanto, dan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Dalam tatanan normal baru ini, masing-masing kepala daerah di Surabaya Raya membuat aturan atau protokol kesehatan dengan nama yang berbeda-beda. Pemkot Surabaya mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya No. 28/2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Kota Surabaya.
(Baca juga: Robert Tak Sabar Dampingi Maung Bandung di Tepi Lapangan )
(Baca juga: Dor!!! Pelaku Curanmor Bersenpi Tewas Ditembak Polisi )
Komitmen bersama tersebut terkait pencegahan dan penanggulangan di Surabaya Raya. Hadir dalam acara ini Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah, Pangkoarmada II Laksda TNI Heru Kusmanto, dan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Dalam tatanan normal baru ini, masing-masing kepala daerah di Surabaya Raya membuat aturan atau protokol kesehatan dengan nama yang berbeda-beda. Pemkot Surabaya mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya No. 28/2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Kota Surabaya.
(Baca juga: Robert Tak Sabar Dampingi Maung Bandung di Tepi Lapangan )
Lihat Juga :