Buntut PSBB Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Masih Belum Berlaku
Senin, 25 Januari 2021 - 11:38 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdampak kepada aturan sistem ganjil genap di Jakarta . Tidak berlakuknya kebijakan ini guna menekan kepadatan lalu lintas hingga waktu yang belum dipastikan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, PSBB diperpanjang mulai 25 Januari hingga 8 Februari 2021 maka sejalan dengan perpanjangan masa PSBB Transisi selama dua pekan kebijakan ganjil genap kembali ditiadakan.
"Ganjil genap belum berlaku sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemprov DKI. Kita harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga," katanya. Baca juga: Jakarta Masih PSBB Transisi, Ganjil Genap Belum Diberlakukan
Dia menegaskan, seandainya kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan justru akan menimbulkan terjadi penumpukan warga di sejumlah titik.
“Sehinga kami putuskan salah satu cara mengurangi berkumpulnya masyarakat adalah kebijakan ini,” tegasnya. Baca juga: Ganjil Genap Ditiadakan, Polda Metro Tetap Berlakukan Tilang E-TLE
Sebelumnya, keputusan perpanjangan PSBB transisi juga tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta No. 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, PSBB diperpanjang mulai 25 Januari hingga 8 Februari 2021 maka sejalan dengan perpanjangan masa PSBB Transisi selama dua pekan kebijakan ganjil genap kembali ditiadakan.
"Ganjil genap belum berlaku sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemprov DKI. Kita harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga," katanya. Baca juga: Jakarta Masih PSBB Transisi, Ganjil Genap Belum Diberlakukan
Dia menegaskan, seandainya kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan justru akan menimbulkan terjadi penumpukan warga di sejumlah titik.
“Sehinga kami putuskan salah satu cara mengurangi berkumpulnya masyarakat adalah kebijakan ini,” tegasnya. Baca juga: Ganjil Genap Ditiadakan, Polda Metro Tetap Berlakukan Tilang E-TLE
Sebelumnya, keputusan perpanjangan PSBB transisi juga tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta No. 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
(mhd)
Lihat Juga :