PSBB Surabaya Raya-Malang Raya, Wagub Emil: Hanya Pembatasan, Bukan Pelarangan
Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:59 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur Elestianto Dardak menegaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan di Surabaya Raya dan Malang Raya berbeda dengan PSBB sebelumnya. Sebab, di PSBB mendatang tidak ada pelarangan, namun pembatasan.
“Yang diatur dalam pembatasan kegiatan itu adalah work from home (WFH) 75%. Kemudian yang bekerja di kantor hanya 25%. Sementara kalau PSBB tidak ada ada kantor yang buka kecuali sektor-sektor yang dibolehkan. Sedangkan untuk pelajaran sekolah tetap daring, ini sama ada atau tidak adanya PSBB, kita tetap daring. Untuk jamaah tempat ibadah dibatasi 50%. Sekarang juga sebenarnya sudah diterapkan 50%,” kata Emil.
(Baca juga: Rencana PSBB Surabaya Raya dan Malang Raya, Wagub Emil Tunggu Juknis Pemerintah Pusat )
Mantan Bupati Trenggalek ini mengatakan, di PSBB mendatang tidak ada pelarangan kegiatan. Hanya saja dibatasi kapasitasnya. “Restoran dibatasi menjadi kapasitas maksimal 25% dari normal. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran,” ujarnya.
Kemudian, imbuhnya, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 WIB. Aturan itu kemudian membuat warga Surabaya pada wadul di media sosial minta tidak lagi diberlakukan PSBB. “Keputusan itu harus kita hormati karena keputusan nasional dan instruksi dari Mendagri (menteri dalam negeri) sudah turun,” terangnya.
“Yang diatur dalam pembatasan kegiatan itu adalah work from home (WFH) 75%. Kemudian yang bekerja di kantor hanya 25%. Sementara kalau PSBB tidak ada ada kantor yang buka kecuali sektor-sektor yang dibolehkan. Sedangkan untuk pelajaran sekolah tetap daring, ini sama ada atau tidak adanya PSBB, kita tetap daring. Untuk jamaah tempat ibadah dibatasi 50%. Sekarang juga sebenarnya sudah diterapkan 50%,” kata Emil.
(Baca juga: Rencana PSBB Surabaya Raya dan Malang Raya, Wagub Emil Tunggu Juknis Pemerintah Pusat )
Mantan Bupati Trenggalek ini mengatakan, di PSBB mendatang tidak ada pelarangan kegiatan. Hanya saja dibatasi kapasitasnya. “Restoran dibatasi menjadi kapasitas maksimal 25% dari normal. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran,” ujarnya.
Kemudian, imbuhnya, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 WIB. Aturan itu kemudian membuat warga Surabaya pada wadul di media sosial minta tidak lagi diberlakukan PSBB. “Keputusan itu harus kita hormati karena keputusan nasional dan instruksi dari Mendagri (menteri dalam negeri) sudah turun,” terangnya.
Lihat Juga :