PSBB Surabaya Raya-Malang Raya, Wagub Emil: Hanya Pembatasan, Bukan Pelarangan

Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:59 WIB
loading...
PSBB Surabaya Raya-Malang Raya, Wagub Emil: Hanya Pembatasan, Bukan Pelarangan
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur Elestianto Dardak menegaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan di Surabaya Raya dan Malang Raya berbeda dengan PSBB sebelumnya. Sebab, di PSBB mendatang tidak ada pelarangan, namun pembatasan.

“Yang diatur dalam pembatasan kegiatan itu adalah work from home (WFH) 75%. Kemudian yang bekerja di kantor hanya 25%. Sementara kalau PSBB tidak ada ada kantor yang buka kecuali sektor-sektor yang dibolehkan. Sedangkan untuk pelajaran sekolah tetap daring, ini sama ada atau tidak adanya PSBB, kita tetap daring. Untuk jamaah tempat ibadah dibatasi 50%. Sekarang juga sebenarnya sudah diterapkan 50%,” kata Emil.

(Baca juga: Rencana PSBB Surabaya Raya dan Malang Raya, Wagub Emil Tunggu Juknis Pemerintah Pusat )

Mantan Bupati Trenggalek ini mengatakan, di PSBB mendatang tidak ada pelarangan kegiatan. Hanya saja dibatasi kapasitasnya. “Restoran dibatasi menjadi kapasitas maksimal 25% dari normal. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran,” ujarnya.

Kemudian, imbuhnya, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 WIB. Aturan itu kemudian membuat warga Surabaya pada wadul di media sosial minta tidak lagi diberlakukan PSBB. “Keputusan itu harus kita hormati karena keputusan nasional dan instruksi dari Mendagri (menteri dalam negeri) sudah turun,” terangnya.

Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 diterima Pemprov Jatim pada Rabu (6/1/2021) malam. Menurutnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa masih terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat juga dan bersama dengan Kepala Biro Hukum sedang dirumuskan tindak lanjutnya.

(Baca juga: PSBB, Kapasitas Pengunjung Resto dan Warkop di Surabaya Dibatasi Maksimal 25% )

“Karena ini efektif mulai Senin (11/1/2021), artinya sudah ada spesifik disampaikan oleh instruksi Mendagri apa saja pembatasan tambahan atau disebut sebagai pembatasan mikro. Masalahnya untuk warga Surabaya ini kalau mendengar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) langsung spaneng (pusing),” tandas Emil.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melakukan pembatasan kegiatan di wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai dari 11-25 Januari 2021. Pembatasan kegiatan tersebut dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1949 seconds (0.1#10.140)