Di Tengah Covid-19, ASN Simalungun Diserang Wabah Pungli

Selasa, 21 April 2020 - 12:07 WIB
loading...
Di Tengah Covid-19,...
ilutrasi SINDONews.
A A A
SIMALUNGUN - Di tengah pandemi Covid-19, Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya pejabat eselon III dan IV di Kabupaten Simalungun justru diserang wabah pungutan liar (pungli) setoran wajib pembayaran insentif.

Dugaan pungli para pejabat eselon III dan IV dilakukan dengan modus kewajiban atas insentif yang diterima untuk disetorkan kepada oknum yang ditunjuk pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yaitu kepala dinas atau kepala badan.

Salah seorang pejabat eselon IV di Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun, mengatakan kewajiban yang harus diserahkan sebesar 10 % dari insentif yang diterima melalui transfer rekening, merupakan realisasi pembayaran insentif bulan Januari dan Februari yang baru dibayarkan pertengahan Maret lalu dan harus disetor April ini. "Jika kewajiban dari pembayaran insentif tidak disetor jabatan saya taruhannya, bisa non job," katanya Selasa (21/4/2020) kepada SINDONews.

Praktek pungli insentif sesuai informasi yang diperoleh, sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu. Bahkan, dikatakannya insentif dua bulan pejabat penuh disetorkan kepada oknum ASN yang ditunjuk pimpinan OPD agar pejabat bersangkutan tidak digeser atau dimutasi bahkan dinonjobkan.

Sekdakab Simalungun Mixnon Andreas Simamora yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp (WA) terkait pungli insentif di kalangan pejabat struktural eselon III dan IV menolak memberikan jawaban.

Sedangkan Kepala Dinas Kominfo Pemkab Simalungun, Wasin Sinaga membantah informasi tersebut. "Tidak benar itu, karena insentif langsung ke rekening penerima jadi bagaimana dipungli," sebut Wasin.

Untuk diketahui pejabat eselon II di jajaran Pemkab Simalungun setiap bulannya menerima insentif Rp10 juta-Rp15 juta, eseon III sekitar Rp6 juta dan eselon IV sebesar Rp4 juta.
(zai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Kanal Aduan Jadi Kunci...
Kanal Aduan Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Dugaan Pungli di Lapas Blitar
Pungli Mobil Derek di...
Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
Viral Aksi Pungli di...
Viral Aksi Pungli di Kota Tua, Pramono: Nggak Ada Kompromi Saya Akan Bebas Tugaskan
Polda Riau Selidiki...
Polda Riau Selidiki Dugaan Pungli Camat dan Kades di Rohul
Oknum Polisi Pungli...
Oknum Polisi Pungli Pengendara Motor di Medan Dihukum di Tempat Khusus
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Rekomendasi
Argentina Terancam Sanksi...
Argentina Terancam Sanksi FIFA Buntut Selebrasi Pemain di Spanduk Politik
4 Kedudukan Anak Menurut...
4 Kedudukan Anak Menurut Al-Qur'an, Nomor Terakhir Paling Ditakuti Orang Tua
AS Perluas Serangan...
AS Perluas Serangan terhadap Iran, Pengeboman 90 Menit Sebabkan Ledakan di Mana-mana
Berita Terkini
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved