Di Tengah Covid-19, ASN Simalungun Diserang Wabah Pungli
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Di tengah pandemi Covid-19, Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya pejabat eselon III dan IV di Kabupaten Simalungun justru diserang wabah pungutan liar (pungli) setoran wajib pembayaran insentif.
Dugaan pungli para pejabat eselon III dan IV dilakukan dengan modus kewajiban atas insentif yang diterima untuk disetorkan kepada oknum yang ditunjuk pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yaitu kepala dinas atau kepala badan.
Salah seorang pejabat eselon IV di Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun, mengatakan kewajiban yang harus diserahkan sebesar 10 % dari insentif yang diterima melalui transfer rekening, merupakan realisasi pembayaran insentif bulan Januari dan Februari yang baru dibayarkan pertengahan Maret lalu dan harus disetor April ini. "Jika kewajiban dari pembayaran insentif tidak disetor jabatan saya taruhannya, bisa non job," katanya Selasa (21/4/2020) kepada SINDONews.
Praktek pungli insentif sesuai informasi yang diperoleh, sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu. Bahkan, dikatakannya insentif dua bulan pejabat penuh disetorkan kepada oknum ASN yang ditunjuk pimpinan OPD agar pejabat bersangkutan tidak digeser atau dimutasi bahkan dinonjobkan.
Sekdakab Simalungun Mixnon Andreas Simamora yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp (WA) terkait pungli insentif di kalangan pejabat struktural eselon III dan IV menolak memberikan jawaban.
Sedangkan Kepala Dinas Kominfo Pemkab Simalungun, Wasin Sinaga membantah informasi tersebut. "Tidak benar itu, karena insentif langsung ke rekening penerima jadi bagaimana dipungli," sebut Wasin.
Untuk diketahui pejabat eselon II di jajaran Pemkab Simalungun setiap bulannya menerima insentif Rp10 juta-Rp15 juta, eseon III sekitar Rp6 juta dan eselon IV sebesar Rp4 juta.
Lihat Juga: Viral! Sopir Ambulans RSUD Sintang Turunkan Jenazah dan Keluarga di Jalan, Gegara Tak Diberi Uang Tambahan
Dugaan pungli para pejabat eselon III dan IV dilakukan dengan modus kewajiban atas insentif yang diterima untuk disetorkan kepada oknum yang ditunjuk pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yaitu kepala dinas atau kepala badan.
Salah seorang pejabat eselon IV di Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun, mengatakan kewajiban yang harus diserahkan sebesar 10 % dari insentif yang diterima melalui transfer rekening, merupakan realisasi pembayaran insentif bulan Januari dan Februari yang baru dibayarkan pertengahan Maret lalu dan harus disetor April ini. "Jika kewajiban dari pembayaran insentif tidak disetor jabatan saya taruhannya, bisa non job," katanya Selasa (21/4/2020) kepada SINDONews.
Praktek pungli insentif sesuai informasi yang diperoleh, sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu. Bahkan, dikatakannya insentif dua bulan pejabat penuh disetorkan kepada oknum ASN yang ditunjuk pimpinan OPD agar pejabat bersangkutan tidak digeser atau dimutasi bahkan dinonjobkan.
Sekdakab Simalungun Mixnon Andreas Simamora yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp (WA) terkait pungli insentif di kalangan pejabat struktural eselon III dan IV menolak memberikan jawaban.
Sedangkan Kepala Dinas Kominfo Pemkab Simalungun, Wasin Sinaga membantah informasi tersebut. "Tidak benar itu, karena insentif langsung ke rekening penerima jadi bagaimana dipungli," sebut Wasin.
Untuk diketahui pejabat eselon II di jajaran Pemkab Simalungun setiap bulannya menerima insentif Rp10 juta-Rp15 juta, eseon III sekitar Rp6 juta dan eselon IV sebesar Rp4 juta.
Lihat Juga: Viral! Sopir Ambulans RSUD Sintang Turunkan Jenazah dan Keluarga di Jalan, Gegara Tak Diberi Uang Tambahan
(zai)