Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah Disebut Saksi Terima Fee 16 Paket Proyek
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah disebut saksi menerima fee 16 paket proyek. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Kenakan Rompi Tahanan KPK, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Dipindah ke Rutan Palembang
Terpidana Ahmad Yani dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap 16 paket proyek.
Baca juga: Korupsi 16 Paket Proyek Jalan, Bupati Muara Enim Non Aktif Didakwa Terima Suap Rp2,5 M
Ahmad Yani yang merupakan mantan Bupati Muara Enim itu dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Tipikor Palembang mencecar berbagai pertanyaan kepada saksi terpidana Ahmad Yani, terkait aliran dana fee 16 paket proyek disaat dirinya menjabat sebagai Bupati dan terdakwa
Dalam keterangannya Ahmad Yani, mengatakan, bahwa terdakwa Juarsah turut serta menerima fee dari 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.
Ahmad Yani juga menjelaskan, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bupati pernah menceritakan kepada terpidana Elfin MZ Mukhtar yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim jika terdakwa Juarsah membutuhkan sejumlah uang.
"Saya pernah cerita ke Alfin bahwa uang itu dibutuhkan terdakwa kemudian direspons oleh Elfin dan segera menindaklanjutinya, namun saya lupa waktunya itu kapan," ungkap Ahmad Yani.
Selain itu, lanjut Ahmad Yani, selama menjabat yang berpasangan dengan terdakwa, dirinya selalu berbagi uang baik itu dari fee proyek yang diluar dari gaji sebagai Bupati.
"Seingat saya pada tahun 2018 , Elfin pernah memberikan uang Rp1 miliar diruang kerja saya dan itu setengahnya saya berikan juga kepada pak Juarsah, namun saya lupa itu uang apa," jelasnya kepada Majelis Hakim.
Baca juga: Kenakan Rompi Tahanan KPK, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Dipindah ke Rutan Palembang
Terpidana Ahmad Yani dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap 16 paket proyek.
Baca juga: Korupsi 16 Paket Proyek Jalan, Bupati Muara Enim Non Aktif Didakwa Terima Suap Rp2,5 M
Ahmad Yani yang merupakan mantan Bupati Muara Enim itu dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Tipikor Palembang mencecar berbagai pertanyaan kepada saksi terpidana Ahmad Yani, terkait aliran dana fee 16 paket proyek disaat dirinya menjabat sebagai Bupati dan terdakwa
Dalam keterangannya Ahmad Yani, mengatakan, bahwa terdakwa Juarsah turut serta menerima fee dari 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.
Ahmad Yani juga menjelaskan, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bupati pernah menceritakan kepada terpidana Elfin MZ Mukhtar yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim jika terdakwa Juarsah membutuhkan sejumlah uang.
"Saya pernah cerita ke Alfin bahwa uang itu dibutuhkan terdakwa kemudian direspons oleh Elfin dan segera menindaklanjutinya, namun saya lupa waktunya itu kapan," ungkap Ahmad Yani.
Selain itu, lanjut Ahmad Yani, selama menjabat yang berpasangan dengan terdakwa, dirinya selalu berbagi uang baik itu dari fee proyek yang diluar dari gaji sebagai Bupati.
"Seingat saya pada tahun 2018 , Elfin pernah memberikan uang Rp1 miliar diruang kerja saya dan itu setengahnya saya berikan juga kepada pak Juarsah, namun saya lupa itu uang apa," jelasnya kepada Majelis Hakim.